Oleh Rikky Fermana (Opini)
Deteksi Pos – Kebijakan regulasi pertambangan yang menjerat Ridwan Djamaluddin ini menjadi perkara dugaan korupsi, telah membuka sebuah pintu yang penting untuk merefleksi kembali industri pertambangan timah di Indonesia.
Selain menjadi isu hukum yang signifikan, kasus ini juga mengungkap beberapa masalah sistemik yang telah mengakar dalam industri pertambangan timah kita.
Salah satu isu yang mencuat adalah pengelolaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk smelter timah. Rencana eksploitasi yang tidak terkontrol, yang mungkin dibenarkan oleh RKAB, dapat berdampak merugikan pada bisnis pertimahan nasional.
Ekspor timah yang meningkat secara dramatis dapat menyebabkan ketidakseimbangan pasokan dan permintaan, yang pada akhirnya akan memengaruhi harga timah, yang juga berdampak pada perusahaan-perusahaan pertambangan.
Pemerintah harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap RKAB perusahaan smelter timah di Indonesia. Ini adalah langkah pertama yang perlu diambil untuk mengendalikan eksploitasi yang tidak terkendali dan memastikan pertambangan timah di Indonesia berjalan secara berkelanjutan.
Evaluasi ini harus mencakup ketatnya pengawasan terhadap penambangan ilegal dan perdagangan timah di luar regulasi yang berlaku.
Data menunjukkan bahwa sebagian besar ekspor timah (ingot/balok) berasal dari smelter swasta, dan semakin banyak perusahaan dengan izin pengelolaan yang relatif kecil terlibat dalam bisnis ekspor ini.
Pertanyaannya adalah apakah izin-izin ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan yang benar dan apakah mereka mematuhi tahapan eksplorasi yang benar. Perluasan izin perusahaan smelter timah yang relatif kecil harus diperiksa lebih dalam.
Selain itu, kasus ini menyoroti kebutuhan akan perbaikan dalam tata kelola industri timah dalam negeri.





