Babel  

Pemilik Alat Berat Mulai Diciduk, Igus Ditangkap Jaksa Usai Penggeledahan Rumah, Mobil & Rekening Disita  

Babel, Deteksi Pos – Penertiban besar-besaran tambang ilegal di Bangka Belitung terus digenjot sesuai instruksi Presiden RI Prabowo Subianto. Setelah 64 unit excavator disita Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), kini giliran para pemilik alat berat yang mulai dicokok aparat penegak hukum.

Salah satu pemilik, Igus (50), warga Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah, ditangkap tim gabungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Kejati Babel, dan Kejari Bangka Tengah. Ia diamankan usai penggeledahan di kediamannya.

Informasi yang diperoleh redaksi, tim Jampidsus menyita satu unit mobil Isuzu Panther serta satu buku rekening BCA dari rumah Igus. Seluruh barang itu kini telah dibawa ke kantor kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Igus sudah diamankan di Kejari Bangka Tengah dan sedang menjalani pemeriksaan. Masih didalami keterlibatannya,” ujar sumber internal kejaksaan, Rabu (3/12/2025).

Warga sekitar juga membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Bem (33), warga Desa Perlang, mengatakan rumah Igus didatangi jaksa dan tentara pada Selasa sore.

“Ada tentara dan jaksa masuk ke rumah Igus kemarin. Kami lihat dari jauh, tetapi tidak bisa mendekat karena dijaga ketat,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Babel Basuki Raharjo belum memberikan keterangan resmi apakah Igus hanya sebatas diamankan untuk pemeriksaan atau sudah ditetapkan sebagai tersangka. **

Loading

Penulis: Dpos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *