Jakarta, Deteksi Pos— Komisi VI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Timah Tbk dan MIND ID di Jakarta, Rabu (14/5/2025), guna membahas persoalan tata niaga timah serta penanganan tambang ilegal. RDP dipimpin oleh Ketua Komisi VI, Anggia Erma Rini.
Anggia menyampaikan keprihatinan atas lemahnya regulasi dan pengawasan sektor timah. “Kondisi ini memungkinkan hasil tambang ilegal masuk ke rantai pasok resmi dan menyebabkan kerugian besar bagi negara serta mencoreng nama Indonesia di pasar global,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Direktur Utama PT Timah, Restu Widiyantoro, menyebutkan pihaknya telah menjalankan berbagai upaya untuk menangani tambang ilegal yang masuk ke wilayah IUP perusahaan. “Kami tidak tinggal diam. Penertiban dan pembongkaran alat tambang ilegal telah kami lakukan secara bertahap dengan dukungan tim gabungan dan aparat hukum,” jelasnya.
Komisi VI mengusulkan pendekatan berbasis pemberdayaan masyarakat, seperti melalui koperasi atau BUMDes agar masyarakat lokal bisa menambang secara legal di bawah kemitraan dengan PT Timah. “Penambang lokal harus dibina, bukan ditindas. Yang harus dilawan adalah cukongnya,” tegas Nurdin Halid.
Anggota Komisi VI lainnya, Firnando, turut menyoroti dampak lingkungan dari tambang ilegal. Ia mengingatkan bahwa penanganan harus tetap memperhatikan aspek sosial. “Buatlah formula agar mereka bisa menambang secara legal dan tidak merusak lingkungan,” ujarnya.






















