PT Timah Bangun Penahan Abrasi di Pantai Pongkar, Warga Sambut Positif

Pongkar, deteksipos.com – PT Timah kembali mengambil langkah nyata dalam upaya perlindungan lingkungan dengan merencanakan pemasangan penahan abrasi sepanjang 100 meter di Pantai Pongkar, Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi laju abrasi yang semakin mengancam pemukiman warga.

Ketua RW 03 Desa Pongkar, Iwan, menegaskan bahwa abrasi di kawasan tersebut sudah dalam kondisi kritis, sehingga pemasangan penahan abrasi sangat mendesak.

“Kami sangat mengapresiasi langkah PT Timah ini. Dampak abrasi di Pantai Pongkar sudah sangat terasa, dan penahan abrasi ini akan menjadi solusi konkret dalam mengurangi ancaman terhadap pemukiman warga,” ujarnya dalam sosialisasi yang digelar di Gedung Serbaguna Desa Pongkar, Rabu (5/2/2025).

Ia juga mengingatkan bahwa PT Timah sebelumnya telah memasang penahan abrasi pada 2022, yang terbukti efektif mengurangi dampak abrasi.

“Tanpa pemasangan tahap awal, kemungkinan besar abrasi di Pantai Pongkar sudah jauh lebih parah. Manfaatnya nyata, dan masyarakat sangat berterima kasih atas komitmen PT Timah dalam menjaga lingkungan,” tegasnya.

Kepala Desa Pongkar, Abdul Jamal, juga mendukung penuh langkah PT Timah dalam menangani abrasi. Menurutnya, jika dibiarkan, abrasi tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga mengancam kehidupan warga.

“Dampak abrasi di Pantai Pongkar sudah di depan mata. Program pemasangan penahan abrasi ini menjadi harapan besar bagi masyarakat agar pemukiman mereka tetap aman,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa masalah abrasi tidak bisa dibiarkan begitu saja dan harus ditangani secara berkelanjutan.

“Jika tidak segera ditangani, warga yang akan menjadi korban. Karena itu, saya mengajak masyarakat untuk mendukung penuh program ini agar Pantai Pongkar tetap terlindungi,” tegasnya.

Pemasangan penahan abrasi ini diharapkan dapat mengurangi laju abrasi secara signifikan dan menjaga keberlanjutan ekosistem serta keselamatan warga di sekitar Pantai Pongkar. (*)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *