Kajati Babel Sebut Kasus Dugaan Tipikor DY Tetap Bergulir

Foto : Kajati Babel Asep Maryono (tengah) saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Babel, Jumat 21 Juli 2023, (dok. humas Kejaksaan)

Pangkalpinang, Deteksi Pos – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjerat Wakil Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung Tahun 2017 – 2021 inisial DY tetap bergulir.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) akan mengambil keputusan hingga 25 Juli 2023, saat ini pihak Kejati keterangan fakta persidangan dari ketiga tersangka yang lain.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Babel Asep Maryono kepada wartawan mengatakan, pihaknya masih melakukan kajian secara mendalam terhadap tersangka DY.

“Ketika kami kaji, ada fakta yang memang kami harus menunggu keterangan dari ketiga saksi kasus ini di persidangan,” kata Kajati Asep Maryono saat menggelar konferensi pers di Gedung Kejati Babel, Jumat (21/07/2023).

“Kalau keterangan dari para saksi tersebut mendukung, tentu kami akan segera melimpahkannya ke penuntutan. Kami akan melakukan evaluasi terhadap fakta di persidangan dari para terdakwa (SA, HA, dan AC-red), dan kami masih harus menunggu hasil keputusannya seperti apa,” imbuhnya.

Hasil keputusan dalam persidangan ini nantinya, diutarakan dia, akan menjadi titik tolak dalam menentukan nasib tersangka DY atas perkara dugaan Tipikor tersebut.

“Jadi kami tidak menghentikan perkara tersebut, kami masih menunggu hasil putusan pengadilan tingkat pertama tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Pangkalpinang,” terangnya.

Diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi pada Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tahun 2017 hingga 2021 ini menjerat empat tersangka.

Ke empat orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi pada Pimpinan DPRD Babel) tahun 2017 hingga 2021, yakni Mantan Sekwan DPRD, inisial SA, dua Wakil Ketua DPRD Babel, AC dan HA, serta Mantan Wakil Ketua DPRD Babel, DY.

Namun sampai sekarang untuk tersangka DY masih belum dilakukan penahanan. Sementara ketiga rekannya sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang. (man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *