Sidang vonis tiga terdakwa tipikor masjid asrama haji transit milik kementerian agama wilayah Babel, Rabu tanggal 14 Juni 2023 di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang ( Foto : ist)
Pangkalpinang, Deteksi Pos – Tiga terdakwa perkara tipikor proyek masjid miring asrama haji transit milik Kantor Wilayah Kementerian Agama Bangka Belitung tahun anggaran 2019 senilai Rp 5.950.009.705,79 divonis penjara.
Majelis hakim yang diketuai Irwan Munir beranggota akim Dewi Sulistiarini dan M Takdir menjatuhkan vonis berbeda kepada para terdakwa, masing – masing ;
Terdakwa Denny Sandra selaku PPK dengan 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda senilai Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara terdakwa Lasyidi dari konsultan CV.Cipta Griya Persada Palembang penjara 2 tahun denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Tidak cukup di situ Lasyidi diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 85.135.273. Jika tak sanggup maka diganti dengan hukuman penjara dua tahun.
Sedangkan terdakwa Nurrahmah Ahmad selaku kontraktor dari Direktris CV. Andara Karya Abadi dengan 5 tahun denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu juga dikenakan uang pengganti Rp 3.752.592.220,52 sub 2 tahun.
Para terdakwa dijerat pidana pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (red)