Kuasa Hukum Mayor (P) Sucipto, Kapten (P) Budi Setiyo Utomo Datangi Propam Mabes Polri

Kapten (Purn) Budi Setiyo Utomo, SH., MH. CIL Kuasa Hukum Mayor (Purn) Sucipto (Foto : Deteksi Pos) Selasa, (13/6).

Jakarta, Deteksi Pos – Kami masyarakat Indonesia mencari keadilan dan kami berharap agar Kapolres Tangerang Kota Kasat Reskrim maupun penyidik bertanggung jawab atas permasalahan pengeroyokan Mayor (Purn) Sucipto.

“Dengan slogan presisi Polri, lanjut Kapten (P) Budi, kami meminta diperlakukan adil,” tuturnya.

Kapten (Purn) Budi menuturkan, Disaat bulan Oktober tanggal 11 Oktober 2022 terjadi pengeroyokan yang dilakukan kurang lebih 12 orang.

“Yang saat sekarang ini, nama-nama tersebut sudah masuk dalam proses penyidikan dan tidak terpungkiri setelah mereka mengeroyok Mayor (Purn) Sucipto,” tuturnya.

Ironisnya, mereka mengadukan kepada Kapolres dengan memutar balikkan seolah Mayor Sucipto melakukan pengeroyokan dan penganiayaan.

Hal itu dituangkan di dalam berita LP  jadi setelah mengeroyok mereka berupaya melaporkan balik.

Lebih lanjut, Kapten (Purn) Budi menjelaskan, seolah-olah pelakunya adalah Mayor Sucipto dengan istrinya, dan korbannya adalah mereka.

Terkait laporan tersebut, kata Kapten, (Purn) Budi Setiyo Utomo, SH., MH. CIL., yang merupakan Kuasa Hukum Mayor (Purn) Sucipto dari kantor Bismaraya & Partner, “bahwasannya kedatangan kami ke Propam Mabes Polri berkaitan dugaan penyalahgunaan kewenangan, dan pelanggaran berkaitan mekanisme penyidikan yang dilakukan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kasat Reskrim,  maupun para penyidik yang tidak profesional,” ujar Kapten (Purn) Budi Setiyo Utomo, SH., MH., CIL saat konferensi pers di Propam Mabes Polri, Selasa (13/6/2023) siang.

“Saya sebagai kuasa hukum sudah berkirim surat kepada Kapolri berkaitan perlindungan hukum,” ucapnya.

Loading

Penulis: Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *