Jaksa Meminta Tersangka Dedi Yulianto Untuk Hormati Proses Hukum

Pangkalpinang, Deteksi Pos –Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Saiful Bahri Siregar, memberi peringatan kepada tersangka Dedi Yulianto yang sampai saat ini belum memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung terkait kasus Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD Provinsi Bangka Belitung.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Saiful Bahri Siregar, disela konfrensi pers usai menerima berkas pelimpahan tahap II tersangka Hendra Apollo dan Amri Cahyadi di kantornya, Rabu (5/4/2023).

Mantan Kajari Wonosobo itu meminta Dedi Yulianto menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

“Nanti tolong dimuat juga, kepada Dedi Yulianto tolong hormati dan laksanakan proses hukum. Tidak ada gunanya lari dari proses hukum, yang ujung ujungnya akan merugikan diri anda sendiri,” imbuh SBS panggilan akrab Saiful Bahri Siregar.

Ditegaskannya, mangkirnya Dedi Yulianto dari panggilan penyidik tidak menghentikan proses hukum yang tengah berjalan.

” Proses hukum tidak akan bisa berhenti dengan anda lari, proses hukum tetap berlangsung sampai dengan batasan waktu dan daluarsanya. Kalau misalnya ditemukan umur 70, prosesnya tetap berjalan dan dia tetap disidang,” imbuhnya.

Dedi Yulianto, merupakan satu dari empat tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel tahun anggaran 2017-2023, yang mangkir dari panggilan ketiga penyidik.

Sementara tiga koleganya, Syaifudin (Eks Sekwan) dan dua pimpinan DPRD Babel, Hendra Apollo dan Amri Cahyadi, telah ditahan penyidik Pidsus Kejati Babel di Lapas kelas IIA Pangkapinang.

( Sumber : Bangka Pos)

Loading

Penulis: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *