Babel  

Memasuki Masa Purna Bakti, 56 ASN Bangka Tengah Mendapat Pengarahan dari Bupati Algafry

Bangka Tengah, Deteksi Pos – Memasuki masa purna bakti Tahun 2023, 56 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bangka Tengah mendapat pengarahan dari Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman bertempat di Gedung Diklat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (5/4/2023).

Algafri menjelaskan isi Pasal 87 ayat I Hurup C dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, yakni ditentukan bahwa ASN diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun 58 tahun bagi pejabat administrasi, dan 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan bagi pejabat fungsional.

“Cepat atau lambat setiap PNS pasti akan memasuki masa pensiun, ini berarti bahwa Bapak/Ibu akan dihadapkan dengan situasi dan kondisi lingkungan yang berbeda,” jelas Algafri Rahman.

Perubahan yang disebut Algafri mungkin akan terjadi pada setiap PNS yaitu perubahan dari aktipitas yang tadinya bekerja menjadi tidak bekerja.

“Apabila masih merasa ada kemampuan, perlu dipersiapkan sarana untuk menyalurkan kemampuan Bapak/Ibu tersebut. Oleh karena itu PNS yang akan menjalani pensiun perlu dipersiapkan mental, emosi dan manajemen keuangan yang baik sebagai modal untuk penyusuaian baru dalam menjalani masa pensiun,” ungkap Algafri Rahman.

Upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah untuk PNS yang akan menghadapi masa pensiun yaitu dengan memberikan penambahan wawasan dan informasi tentang pasar modal, bekerjasama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) Perwakilan Bangka Belitung.

“Tujuannya pertama, agar kita tidak terjerumus dalam investasi bodong, yang kedua sebagai salah satu pembekalan untuk membuka wawasan dan pemahaman kita tentang cara berinvestasi dipasar modal itu seperti apa,” pungkas Algafri.

Loading

Penulis: red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *