Narapidana Yang Kabur Dari Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang, Ruslim
Pangkalpinang, deteksipos – Beredar informasi adanya Seorang narapidana diduga kabur dari Tahanan Lapas Narkotika kelas II A Pangkalpinang bernama Ruslim terjadi pada, Minggu (13/2) sore kemarin.
Hal tersebut, dikatakan Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang, Sugeng Hardono, A.Md.I.P., S.H, M.M membenarkan adanya informasi dari dugaan narapidana yang berhasil kabur tersebut.
“Memang benar, Narapidana bernama Ruslim, yang melarikan diri, sekitar jam 18.00 wib pada minggu kemarin” ujarnya saat acara Konferensi Pers di Kantor Lapas Narkotika Pangkalpinang, Senin (14/02)
Ia menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya sudah membuat suatu parameter dengan menutup pintu keluar masuk Pangkalpinang, dan juga pelabuhan-pelabuhan, guna mempersempit ruang gerak dari tersangka untuk meninggalkan pulau Bangka.
“Setelah mengetahui kejadian itu, kami langsung melaporkan perihal kejadian ini ke Kakanwil Divisi PAS dan Polres Pangkalpinang. Tadi malam juga dipimpin langsung Wakapolres Pangkalpinang, Kompol Teguh Setiawan langsung olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kami beserta Polres Apel Siaga terkait Akses sudah kita tutup. Kita sudah buat parameter di pintu keluar Pangkalpinang, dan Pelabuhan tikus ataupun resmi. Tim kita masih di lapangan” tegasnya.
Sugeng menghimbau kepada semua kerabat ataupun warga masyarakat yang secara kebetulan melihat, ataupun mengetahui keberadaan narapidana Ruslim tersebut, dapat melaporkan kepada pos Kepolisian terdekat. Agar tersangka dapat segera dilakukan penangkapan kembali.
“Saya selaku pimpinan lapas narkotika Pangkalpinang dengan ini menyampaikan kepada Deteksipos.com, menghimbau kepada yang bersangkutan atau bagi yang membantu tersangka dengan cara menyembunyikan segera menyerahkan narapidana. Karena sampai kapanpun pasti akan kami kejar” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Sugeng, Ia pun menegaskan akan mencabut hak-hak dari tersangka sebagai narapidana , seperti pengusulan pembebasan bersyarat dan sebagainya.
“Apabila nantinya narapidana ini tertangkap akan kita cabut hak-haknya sebagai narapidana, antara lain tidak mendapatkan remisi, dan tidak mendapat hak. Kemudian untuk diusulkan Integrasi pembebasan bersyarat, Asimilasi dan sebagainya,” pungkasnya. (Amin)