Breaking News : Fakta Mengejutkan dari Vido Sex Sragen

Yogyakarta, Deteksi Pos -Video seks yang disebut terjadi di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah viral. Ada sejumlah fakta mengejutkan dari kasus yang ramai disebut video 25 detik Sragen itu. Apa saja?

Video itu mulanya diunggah akun Twitter @Aff****, Sabtu (4/12). Dalam video berdurasi 25 detik tersebut terlihat sepasang pria dan wanita berhubungan seks di dalam kamar. Polisi pun mengusut kasus ini.

Pemeran video seks pasangan di bawah umur

Polisi akhirnya mengantongi identitas pasangan dalam video seks Sragen itu. Sejoli itu ternyata masih di bawah umur.

“Benar warga Sragen. Yang perempuan masih di bawah umur, yang laki-laki tidak di bawah umur,” ujar Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi saat dihubungi detikcom, Kamis (9/12/2021).

Ardi menyebut kedua pemeran video seks tersebut masih berstatus sebagai pelajar. Keduanya diketahui memang menjalin hubungan asmara.

“Keduanya masih sekolah, memang pacaran,” terangnya.

Sejoli tak sadar aksinya direkam

Dari hasil pemeriksaan, pasangan tersebut ternyata tak mengetahui aktivitas seksnya direkam. Keduanya juga mengaku tak mengenal perekam video tersebut.

“Tidak (atas sepengetahuan mereka),” kata Yuswanto.

“Yang merekam (video) bukan mereka, beda orang. Mereka tidak kenal (perekamnya),” jelasnya.

Dilakukan di kos pemeran wanita

Ardi menyebut kedua pasangan itu melakukan hubungan intim di indekos milik pemeran perempuan.

“Dilakukan di tempat kos si cewek,” terang Ardi.

Perekam video 25 detik Sragen masih ABG

Polisi menangkap perekam video seks tersebut. Pelaku ternyata masih anak bawah umur.

“Usianya masih di bawah umur yakni 17 tahun,” ujar Kasi Humas Polres Sragen AKP Suwarso, saat ditemui detikcom di ruang kerjanya, Jumat (10/12).

Pelaku tak hanya merekam tapi juga menyebarkan video seks tersebut. Video itu ternyata direkam dalam dua durasi berbeda, yakni 25 dan 26 detik.

Tak hanya merekam, lanjutnya, pelaku juga berperan menyebarkan video seks yang direkamnya tersebut. Melalui aplikasi pesan WhatsApp (WA), pelaku mengirimkan video yang direkamnya ke rekan pelaku.

“Pelaku mengirimkan rekaman video tersebut ke temannya melalui chat WhatsApp, yang kemudian meneruskannya ke temannya yang lain lagi,” jelasnya.

Polisi pun kini berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) terkait kelanjutan penanganan kasus. Mengingat usia pelaku masih di bawah umur.

Selanjutnya suara desahan jadi trigger pelaku rekam video viral Sragen.

Suara desahan picu pelaku rekam video seks

Polisi menyebut ABG berusia 17 tahun itu mulanya berkunjung ke indekos milik temannya. Kala itu, pelaku mendengarkan suara-suara saat melewati kamar pasangan muda yang sedang asyik masyuk itu.

“Usai mendengar desahan, pelaku mengintip melalui lubang yang ada di pintu kamar, dan melihat pasangan tersebut sedang melakukan hubungan layaknya suami istri,” ujar Suwarso.

Pemeran dalam video 25 detik Sragen berstatus korban

Pasangan sejoli pemeran video seks Sragen 25 detik yang viral di media sosial tidak diamankan polisi. Polisi memastikan keduanya berstatus sebagai korban.

“Pasangan (pemeran video) tidak diamankan. Mereka korban,” kata Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi.

Pemeran pria tak dihukum

Polisi menyebut pemeran pria dalam video seks Sragen yang viral tidak diproses hukum meski berhubungan seks dengan perempuan di bawah umur. Polisi beralasan mengedepankan restorative justice karena kedua pihak keluarga sepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan.

“Benar, memang ada kemungkinan untuk menerapkan undang-undang karena undang-undang mencantumkan demikian, tidak peduli (dilakukan) suka sama suka. Namun dalam hal ini, polisi mengedepankan restorative justice,” kata Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi saat dihubungi media, Jumat (10/12).

Ardi menyebut sudah ada pertemuan antara kedua pihak keluarga. Hasilnya pihak keluarga perempuan meminta untuk dinikahi.

“Jadi pihak keluarga akhirnya sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan. Kasus ini secara faktual memang suka sama suka tapi secara UU tidak mengakomodir suka sama suka. Cuma kembali lagi, rasa keadilan di tengah masyarakat itu yang kita kedepankan, sehingga perlu adanya sebuah restorative justice itu tadi,” urai Ardi..(smsi babel)

 

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *