Breaking News: Terjerat Kasus Korupsi, Kadis Pertanian Babel Ditahan

Kadis Pertanian Babel Juadi saat akan ditahan (Foto: Istimewa)

Pangkalpinang, Deteksi Pos- Sempat melenggang tidak ditahan di Kejaksaan, ahirnya Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pangkalpinang memutuskan melakukan penahanan kepada Juadi Kepala Dinas Pertanian Pemprov Bangka Belitung, Rabu ( 8/12/2021).

Juadi ditahan di Lapas Kelas 2 A Tua Tunu Pangkalpinang bersama PPK Junaidi dan rekanan Johan dari CV Kurau Timur usai menjalani sidang kedua di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang.

Diketahui sebelumnya, Juaidi sebagai KPA, Junaidi sebagai PPK dan Johan sebagai rekanan terbelit kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi proyek Ferrocement kelompok Tani Sejahtera Desa Kemuja dan kelompok Tani Benua Cemerlang Desa Paya Benua Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka.

Ketua Majelis Hakim Yunizar Kilat Daya, memerintahkan menahan para terdakwa mulai hari ini, 8 Desember 2021.

“Untuk memudahkan proses peradilannya, maka terdakwa dilakukan penahanan,” ujar Yunizar yang didampingi hakim anggota, Mohammad Takdir dan Warsono, ketika menyampaikan alasan penahanan para terdakwa tipikor tersebut.

Perintah penahanan itu, ditindaklanjuti oleh Kejaksaan dengan menerbitkan surat penahanan dan langsung membawa Juaidi dan temannya ke Lembaga Pemasyarakatan Tuatunu. Namun sebelumnya, ketiganya sempat menjalani swab antigen terlebih dahulu.

Perintah majelis hakim untuk melakukan penahanan di sidang kedua ini, tak disangka oleh para terdakwa dan kuasa hukumnya. Karena, sejak masa penyidikan di kejaksaan hingga berlanjut ke persidangan pertama, tak diambil tindakan penahanan.

“Kita menyesalkan penahanan ini,” ujar Zaidan, kuasa hukum terdakwa Juaidi dan Junaidi, kepada wartawan.

Hal serupa dinyatakan oleh Machrizal yang bertindak selaku kuasa hukum Johan.

“Kita menyesalkan. Apalagi klien kita kooperatif,” tuturnya.

Sementara Jaksa penuntut umum Beny Harkat dari Kejaksaan Negeri Bangka, di kasus tipikor ini, mengenakan sangkaan Pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP….(01)

 

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *