Kasus Tipikor Dinas Pertanian Babel, Jaksa Tetapkan 3 Tersangka

Kasi Pidsus Kejari Bangka, Beny Harkat, SH, SE, MH, Sedang Menjelaskan Persyaratan Dokumen di Ruang Kerjanya

BANGKA, Deteksi – Dinas Pertanian Provinsi Babel dengan menggunakan dana APBD tahun anggaran 2020 terhadap pengerjaan Konstruksi Ferrocemet kelompok tani sejahtera Desa Kemuja dan kelompok tani benua cemerlang Desa Paya Benua Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka senilai Rp. 731.141.000,- (tujuh ratus tiga puluh satu juta seratus empat puluh satu ribu rupiah) dengan estimasi kerugian Negara sekitar Rp.295.141.000.

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bangka dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II-red) kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan tersangka JU selaku Pengguna Anggaran, Joh sebagai penyedia dan Jun PPTK pada hari Senin (15/11).

Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap-II) dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangka Beny Harkat, SH, SE, MH, dan Tim JPU yakni Fengki Indra, SH, MH, Herdini Alistya, SH dan Maharani Cahyanti, SH. MH.

Sementara itu tersangka JU selaku Pengguna Anggaran dan Jun PPTK didampingi oleh penasehat Hukumnya dari Kantor Hukum Zaidan & Patners sedangkan tersangka Joh sebagai penyedia didampingi penasehat Hukumnya dari Kantor Hukum Rizal dan Rekan.

Kasi Pidsus Kejari Bangka, Beny Harkat, SH, SE, MH, dalam rilisnya seijin Kajari Bangka, Farid Gunawan, SH, MH, mengatakan Pekerjaan dimaksud terindikasi terjadi tindak pidana korupsi berawal sekitar bulan Maret 2021 terdapat pekerjaan ferrocement di Desa Kemuja yang sudah rebah padahal baru diserahterimakan di Bulan Desember 2020 oleh penyedia CV. Kurau Timur kepada Dinas Pertanian Provinsi Babel.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik Kejari Bangka melakukan penyelidikan dan penyidikan dan dari hasil penyidikan berdasakan pemeriksaan saksi – saksi dan ahli serta hasil hammer test dan uji tekon beton diperoleh data bahwa kualitas pekerjaan konstruksi ferrocement yang jauh dibawah mutu beton K-175 yang disyaratkan dalam kontrak,” Terangnya.

Ia melanjutkan, sehingga berpengaruh terhadap masa pakai yang diharapkan. Dana yang diperoleh negara dari uang negara yang telah dikeluarkan pada pekerjaan tersebut dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp 295.141.000.

“Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pertimbangan bahwa telah menyerahkan titipan uang untuk pengganti seluruh kerugian negara yang timbul dalam kasus ini, serta adanya jaminan dari keluarga para tersangka dan penasehat hukumnya bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, serta tidak menghilangkan barang bukti dan mempersulit persidangan,” Jelas Kasi Pidsus.

Dijelaskannya, terhadap para tersangka dikenakan sangkaan
Primair dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian, subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Saat ini berkas perkara atas nama tersangka JU selaku Pengguna Anggaran dan Jun sebagai PPTK telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Pangkalpinang untuk segera disidangkan,” Kata Beny Harkat, SH, MH.  (Amin)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *