Pangkalpinang, DeteksiPos – Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 membawa perubahan penting bagi tata kelola pertambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. PT Timah Tbk menilai regulasi tersebut menjadi pijakan baru untuk memperjelas biaya produksi, asal-usul material tambang, hingga koordinasi antarinstansi.
Perpres yang diteken Presiden pada 31 Agustus 2026 itu setidaknya memiliki tiga poin utama yang berdampak langsung terhadap ekosistem pertambangan timah, yakni tata kelola Perusahaan Jasa Penambangan (PJP), kepastian aktivitas penambangan di Belitung, serta penguatan pengawasan dan koordinasi lintas sektor.
1. Biaya PJP Harus Berdasarkan Kondisi Riil
Salah satu poin penting adalah penataan struktur biaya produksi yang melibatkan Perusahaan Jasa Penambangan (PJP).
PT Timah menyebut biaya produksi harus memperhitungkan kondisi riil di lapangan sekaligus mempertimbangkan kualitas hasil produksi. Skema tersebut diharapkan menciptakan hubungan usaha yang lebih berimbang antara PT Timah dan PJP.
Direktur Operasi PT Timah Tbk Handy Geniardi mengatakan regulasi tersebut memberikan kerangka kerja yang lebih jelas dalam pengelolaan biaya produksi.
“Perpres 79/2026 memberikan kerangka kerja yang jelas. Perusahaan memandang pentingnya penataan struktur biaya produksi riil yang berimbang dengan perhatian terhadap aspek kualitas, sehingga hubungan timbal balik yang saling menguntungkan antara PT Timah dan PJP dapat terus terjaga secara berkelanjutan,” kata Handy.
Dengan aturan tersebut, biaya produksi tidak hanya dilihat dari angka, tetapi juga dikaitkan dengan kondisi operasional dan kualitas produksi. PT Timah menegaskan penerapannya harus dilakukan secara akuntabel.
2. Penambangan Belitung Didorong dengan Traceability
Poin kedua menyangkut aktivitas penambangan di wilayah Belitung. Perpres 79/2026 memberikan penekanan terhadap kejelasan asal-usul atau traceability material.
Material hasil penambangan harus dapat diverifikasi dan dipastikan berasal dari wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. Mekanisme tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan tertib dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Direktur Produksi dan Komersial PT Timah Tbk Ilhamsyah Mahendra mengatakan kepastian asal-usul material menjadi landasan agar kegiatan pertambangan di Belitung dapat berlangsung secara tertib.
“Dengan adanya Perpres ini, proses penambangan di wilayah Belitung mendapatkan landasan yang jelas melalui verifikasi asal-usul material yang bersumber dari IUP PT Timah,” ujar Ilhamsyah.
Menurut dia, kepastian tersebut juga diharapkan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat Belitung melalui aktivitas pertambangan yang lebih teratur.
3. Tata Kelola PT Timah Diperkuat Lintas Sektor
Poin ketiga adalah penguatan koordinasi antara kementerian dan lembaga terkait. Perpres 79/2026 mendorong penyelarasan zonasi serta wilayah pertambangan agar pelaksanaan kegiatan tambang tidak berjalan tanpa koordinasi.
PT Timah menilai sinergi lintas sektor menjadi kunci penerapan tata kelola pertambangan yang lebih baik.
Direktur Transformasi Perusahaan, Legal dan SDM PT Timah Tbk Ratih Mayasari mengatakan koordinasi antarinstansi diperlukan untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan.
“Perpres 79/2026 mendorong sinergi pembinaan yang melibatkan kementerian terkait untuk menyelaraskan zona dan wilayah penambangan secara terpadu,” kata Ratih.
Menurut dia, kolaborasi tersebut diharapkan membuat kegiatan operasional pertambangan berjalan selaras, taat hukum, dan memberikan kepastian tata kelola dalam jangka panjang.
PT Timah pun melihat Perpres 79/2026 sebagai momentum untuk memasuki fase baru pengelolaan pertambangan timah di Bangka Belitung. Tiga aspek yang ditekankan—biaya produksi PJP, kejelasan asal material, serta koordinasi lintas sektor—diharapkan menjadi fondasi bagi tata kelola pertambangan yang lebih tertib dan transparan. (*)
























