PT Timah Reklamasi 78,21 Hektare Lahan Bekas Tambang pada Semester I 2026

Pangkalpinang, Deteksi Pos – PT Timah Tbk terus memperkuat komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui program reklamasi lahan bekas tambang. Hingga Semester I Tahun 2026, perusahaan telah mereklamasi lahan seluas 78,21 hektare di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Reklamasi dilakukan melalui penataan kembali lahan, penghijauan, serta penanaman berbagai jenis pohon produktif dan tanaman endemik. Langkah ini bertujuan memulihkan fungsi ekologis kawasan sekaligus membuka peluang pemanfaatan lahan yang bernilai ekonomi bagi masyarakat.

Department Head Corporate Communication PT Timah Tbk, Anggi Siahaan, mengatakan reklamasi merupakan bagian penting dari praktik pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

“Perusahaan terus berupaya memastikan lahan bekas tambang dapat dipulihkan dan dimanfaatkan secara optimal dengan tetap mengedepankan aspek lingkungan serta prinsip keberlanjutan,” kata Anggi.

Tak hanya di darat, PT Timah juga menjalankan program reklamasi laut sebagai upaya menjaga ekosistem pesisir. Program tersebut meliputi penenggelaman artificial reef (terumbu buatan), restocking cumi-cumi dan kepiting bakau, serta penanaman mangrove di sejumlah wilayah pesisir.

Upaya rehabilitasi lingkungan ini menjadi bagian dari strategi perusahaan untuk menjaga keseimbangan antara aktivitas pertambangan dan pelestarian ekosistem.

Sebagai catatan, sepanjang 2025 PT Timah telah mereklamasi lahan seluas 354,05 hektare di wilayah operasional perusahaan.

“Tujuan reklamasi bukan hanya memulihkan kualitas lingkungan, tetapi juga menghadirkan manfaat jangka panjang dan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan,” tutup Anggi.[*]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *