Belitung, Deteksi Pos – PT Timah Tbk bersama tim gabungan melakukan penertiban tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cerucuk, Desa Cerucuk, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Selasa (12/8/2025).
Aksi ini dilakukan usai tim gabungan yang terdiri dari Pengamanan Area Tambang Darat Belitung dan BKO Brimob mendapati dua unit tambang jenis sebu beroperasi di lokasi tersebut. Temuan itu terungkap dari patroli udara dan patroli darat yang dilakukan rutin oleh tim.
Sebelum ditertibkan, empat penambang di lokasi sempat diberi edukasi bahwa aktivitas mereka melanggar hukum karena tidak memiliki izin dari PT Timah selaku pemegang IUP resmi.
Keempat penambang yang diamankan masing-masing berinisial Kosasih (34), Edi (37), Aryo (22), dan Aloy (29), seluruhnya warga Desa Perawas, Kecamatan Tanjungpandan.
Dari lokasi, tim gabungan juga menyita barang bukti berupa dua unit mesin pompa air, peralatan tambang seperti sakan, spiral, karpet, pipa suntik, terpal, bahan bakar minyak, serta bijih timah hasil penambangan.
Seluruh barang bukti dan empat pelaku kemudian diserahkan ke Unit Tipiter Polres Belitung untuk proses hukum lebih lanjut.
Division Head Mining Asset & Security PT Timah Tbk, Brigjen Pol (Purn) Drs. Gatot Agus Budi Utomo, M.H., menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dan aparat penegak hukum untuk memberikan efek jera bagi pelaku tambang ilegal.
“Pengawasan di wilayah IUP akan terus ditingkatkan untuk mencegah kebocoran bijih timah dan menjaga cadangan sumber daya yang merupakan aset negara,” tegas Gatot.
Ia juga mengingatkan bahwa penambangan tanpa izin tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tapi juga merusak lingkungan.
“Kami berharap kesadaran masyarakat meningkat bahwa penambangan harus dilakukan sesuai aturan dan izin yang berlaku demi kelestarian lingkungan dan perlindungan sumber daya mineral,” tambahnya.
PT Timah Tbk bersama aparat akan terus melakukan patroli dan penindakan di titik-titik rawan tambang ilegal, termasuk menindak para pengumpul yang membeli bijih timah dari sumber tak resmi.
Menurut catatan, kawasan DAS Cerucuk memang kerap menjadi target operasi penertiban karena maraknya aktivitas tambang liar yang memanfaatkan akses jalur sungai.
Aksi penertiban ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para penambang ilegal bahwa aparat dan perusahaan tidak akan tinggal diam terhadap aktivitas yang melanggar hukum.
Dengan penindakan yang konsisten, PT Timah berharap cadangan timah sebagai salah satu aset strategis negara dapat terus terjaga dan dimanfaatkan secara legal untuk kepentingan pembangunan. (*)




















