Pangkalpinang, Deteksi Pos – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) langsung melakukan penahanan terhadap Dua dari Tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD Provinsi Bangka Belitung pada Rabu (29/3/2023).
Kedua tersangka yang ditahan adalah Amri Cahyadi dan Hendra Apollo. Sedangkan tersangka DY masih berkeliaran bebas karena tidak menghadiri panggilan penyidik Kejati Babel sebanyak tiga kali.
Kelakuan tersangka DY yang mangkir sebanyak tiga kali dari panggilan penyidik Kejati Babel membuat pihak Kejati Babel berang. Asisten Pidana Khusus Kejati Babel, Ketut Winawa, jika dalam batas waktu yang ditetapkan masih tak kooperatif maka DY pun akan ditetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Soal penetapan status DPO, itu nanti kita tanyakan dulu pendapat penyidik. Tapi berdasarkan aturan, penetapan DPO itu jika beberapa kali tidak memenuhi panggilan, tidak kooperatif kemudian orang makin tidak ada kejelasan, maka kita tetapkan status DPO,” tegas Aspidsus Kejati Babel.
Sementara itu Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo menyampaikan, bahwa Hendra dan Amri ditahan berdasarkan surat Prin2696/L.9-1.3/, tanggal 29 Maret 2023. Hendra dan Amri sendiri menyusul SA, mantan sekretaris DPRD Babel tahun 2017 yang telah lebih dahulu menjalani penahanan.
Kasus ini merupakan perkara dugaan tipikor tunjangan pimpinan DPRD Babel tahun 2017 hingga 2020. Terdapat potensi kerugian negara senilai Rp 2,3 miliyar. Total pihak Kejati Babel telah menahan tiga orang tersangka dari perkara ini. Dari empat orang tersangka yang ditetapkan, tinggal DY yang masih bebas berkeliaran.
Sementara itu Ketum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar memberikan apresiasi kepada Kejati Babel atas penahan kedua tersangka tipikor di DPRD Babel itu. BPI KPNPA RI juga meminta kepada pihak Kejati Babel untuk segera menjadwalkan panggilan untuk tersangka DY dan kalau DY masih tidak kooperatif, segera tetapkan ststus DPO.
“BPI KPNPA RI memberikan apresiasi atas penahan kedua tersangka tipikor Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD Babel itu, sedangkan untuk tersangka DY jika masih membandel tidak mau datang ke Kejati Babel, BPI KPNPA RI meminta kepada Kejati Babel untuk menetapkan status DPO untuk tersangka DY,” pungkasnya.