Sungailiat, Deteksi Pos– Penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) berserta perabotannya di SMK 1 Belinyu milik Dinas Pendidikan Provinsi Babel oleh Kejaksaan Negeri Bangka Cabang Belinyu hingga kini masih terus bergulir. Bahkan, kasus dugaan korupsi tersebut dipastikan telah naik ke tahap penyidikan.
“Fix sudah naik Dik. Bulan kemarin Dik nya, tinggal menunggu penetapan tersangka”, singkat sumber tertutup yang dapat dipertanggung jawabkan, Kamis (9/6/2022).
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Babel Ervawi menyarankan agar wartawan mengkonfirmasi hal tersebut ke PPTK proyek. Sebab menurut Ervawi, pada saat itu dirinya belum menjabat sebagai Kadisdik Babel.
“Maaf, untuk lebih jelasnya ke PPTK, karena waktu itu saya belum jadi kadis, jadi takut salah informasi”, singkatnya melalui pesan WhastApp.
Sementara itu, Kabid SMK Dinas Pendidikan Babel Saiful mengaku belum mendapat informasi jika kasus dugaan korupsi proyek di SMK 1 Belinyu telah naik ke tahap penyidikan.
“Waduh tidak paham aku, tidak tahu aku dan tidak ada informasi soal itu,” ujar Saiful saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Silahkan konfirmasi dengan kasi intel untuk lebih jelasnya ya,” kata Futin.
Terpisah, Kacabjari Belinyu Apdiansyah Topani membenarkan jika penanganan kasus dugaan korupsi proyek RPS SMKN 1 Belinyu sudah naik ke tahap penyidikan. Hal itu disampaikan Apdiansyah melalui Kasi Intel Kejari Bangka, Mirsyahrizal kepada media ini.
Tadi sudah saya konfirmasi ke Kacabjari Belinyu. Memang benar penanganan kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Berdasarkan Sprindik tanggal 20 April 2022,” ungkap Rizal sapaan Kastel Kejari Bangka, Kamis (9/6/22).
Dikatakannya, saat ini pihak Cabjari Belinyu masih sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pengumpulan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut.
” Saat ini, pihak Kejaksaan cabang Belinyu masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pengumpulan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut,” imbuhnya. (hotam)