Cirebon, Deteksi Pos -Sat Reskrim Polresta Cirebon meringkus empat pria pelaku pemerkosaan anak di bawah umur. Para pelaku yaitu AS (18), IW (30), RS (19), dan HR (35).
Pelaku sempat memaksa korban untuk menenggak minuman keras (miras). Kemudian para pelaku memerkosa bocah perempuan tersebut. Kejadian biadab pelaku itu berlangsung, Senin (13/12) malam.
“Aksi tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda. Para pelaku bergantian melakukan tindakan tersebut kepada korban,” kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon AKP Anton melalui keterangan tertulis, Minggu (19/12/2021).
Anton mengatakan korban sempat melawan pelaku. Korban juga sempat mencoba menghubungi keluarganya.
Namun para pelaku bejat itu menghalang-halangi korban agar tak melapor ke keluarganya. Meski mendapatkan perlawanan dari pelaku, korban berhasil mengontak keluarganya.
“Keluarganya datang ke lokasi kejadian. Kemudian, pelaku langsung diamankan Mapolresta Cirebon. Petugas juga mengamankan barang bukti,” kata Anton.
Polisi masih mendalami penyelidikan kasus pemerkosaan tersebut. Para pelaku dijerat UU Nomor 17/2016 yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara..(**)