Pangkalpinang, Deteksi Pos— Polemik lahan sawit di Kabupaten Bangka Barat kembali mencuat. Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, mengungkap dugaan pelanggaran serius yang dilakukan PT Sawindo Kencana, karena menggarap 370 hektare lahan di luar izin Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Temuan ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat, perangkat desa, camat, dan BPD Kecamatan Tempilang di ruang Badan Musyawarah DPRD Babel, Senin (3/11/2025).
“Kita simpulkan bahwa ternyata ada MOU tahun 2018 antara PT Sawindo Kencana dengan pemerintah desa. Lahan ini bukan hanya di luar HGU, tapi juga di luar IUP. Jadi 370 hektare ini jelas di luar izin,” tegas Didit.
Dugaan Perkebunan Ilegal
Menurut Didit, pelanggaran berlapis tersebut mengindikasikan praktik perkebunan ilegal di atas lahan yang seharusnya tidak dikelola perusahaan. Ia menilai, tindakan itu berpotensi merugikan masyarakat desa karena hak pengelolaan tanah tidak sesuai peraturan.
MOU Bagi Hasil 65%-35% Jadi Sorotan
Didit juga menyinggung adanya MOU bagi hasil 65%-35% antara PT Sawindo Kencana dan pemerintah desa yang dibuat pada tahun 2018. Dalam kesepakatan itu, 65% keuntungan untuk perusahaan dan 35% untuk desa.
Namun, ia menyebut kesepakatan itu kini justru menjadi sumber masalah baru.
“Dalam MOU ada klausul bahwa lahan itu akan diserahkan ke desa pada tahun 2020. Tapi sudah hampir 6 tahun, tidak ada realisasi. Artinya, mungkin tidak ada itikad baik dari perusahaan,” ujar Didit.
Didit mendesak agar lahan 370 hektare di luar HGU segera dikembalikan kepada pemerintah desa sesuai komitmen awal dalam perjanjian.
Dana Desa Diperiksa Polisi
Selain soal lahan, Didit juga menyoroti aliran dana bagi hasil sebesar 35% yang seharusnya masuk ke kas desa. Dana tersebut, menurutnya, kini tengah dalam penyidikan aparat kepolisian di Polres Bangka Barat.
“Informasinya, dari sisi hukum, dana kontribusi 35% yang masuk ke desa itu bermasalah dan kini dalam tahap penyidikan,” ungkapnya.
Ia menegaskan agar penyelidikan tidak hanya menyoroti pihak desa, tetapi juga pihak perusahaan.
“Jangan hanya pemerintah desa yang disalahkan. Perusahaan juga harus dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
DPRD Minta Direksi Hadir Bahas Konflik
Untuk mencari jalan keluar, Didit mendesak Direktur PT Sawindo Kencana agar hadir dalam pertemuan lanjutan yang akan digelar DPRD bersama pemerintah desa dan masyarakat.
“Kami akan undang direkturnya supaya duduk bersama membahas persoalan ini. Tapi syaratnya, direkturnya harus punya niat baik. Karena yang punya saham mereka, bukan DPRD,” kata Didit.
Ia berharap pimpinan perusahaan bersedia hadir dan menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan konflik yang telah lama membelit masyarakat Tempilang.
“Semoga Allah menggerakkan hati direkturnya untuk menyelesaikan masalah yang sudah menyandera ekonomi masyarakat desa ini,” ujarnya.
Lahan PT Timah Juga Disorot
Selain persoalan PT Sawindo Kencana, rapat juga menyinggung lahan PT Timah seluas 25 hektare di luar HGU yang berada di kawasan perusahaan.
“Insyaallah, siang ini saya akan sampaikan langsung ke perwakilan PT Timah di pertemuan di Kantor Gubernur. Mudah-mudahan bisa segera ditindaklanjuti,” tutup Didit. (*)
![]()





















