Babel  

GESID Babel Desak DPRD Babel Ungkap Hasil Kunjungan ke KPI Pusat dan Jawab Polemik Seleksi KPID

Pangkalpinang, Deteksi Pos — Badan Pengurus Wilayah Generasi Emas Indonesia (GESID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menyoroti proses seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Babel periode 2025–2028. Sorotan ini muncul setelah unggahan resmi akun TikTok DPRD Babel pada 17 Oktober 2025, yang menampilkan pernyataan Ketua Komisi I DPRD Babel, Pahlivi, S.Pi, usai melakukan kunjungan kerja ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di Jakarta.

Dalam video tersebut, Pahlivi menyampaikan bahwa Komisi I bersama Panitia Seleksi (Pansel) telah diterima langsung oleh Komisioner KPI Pusat dan mendapat berbagai pencerahan. Ia juga menegaskan bahwa baik KPI Pusat maupun Komisi I memiliki tujuan yang sama: memastikan KPID Babel diisi oleh komisioner yang berdedikasi, profesional, dan bertanggung jawab dalam membangun dunia penyiaran di Bangka Belitung.

Namun, GESID Babel menilai pernyataan tersebut masih bersifat normatif dan belum menjawab substansi permasalahan yang menjadi perhatian publik sejak awal. Menurut GESID, belum ada penjelasan konkret dari Komisi I DPRD Babel terkait dasar penetapan hasil seleksi administratif dan psikotes, proses penyaringan dari 36 menjadi 21 nama, serta mekanisme kerja Panitia Seleksi yang dinilai belum transparan dan tertutup dari pantauan publik.

“Pernyataan Ketua Komisi I memang menekankan pentingnya profesionalitas dan dedikasi, tetapi belum menyampaikan hasil konkret dari konsultasi ke KPI Pusat, terutama terkait rekomendasi atau penilaian atas proses seleksi yang tengah dipersoalkan,” ujar Suwardian Ramadhan, Ketua BPW GESID Babel.

GESID Babel mempertanyakan apakah kunjungan kerja Komisi I ke KPI Pusat tersebut menghasilkan rekomendasi perbaikan atau pengesahan terhadap proses seleksi yang tengah menuai polemik.

“Publik perlu tahu dengan jelas apa hasil koordinasi itu. Apakah KPI Pusat memberikan catatan korektif atau menilai proses seleksi sudah sesuai regulasi? Hal ini harus dijelaskan secara terbuka,” tegas Suwardian.

Selain itu, GESID juga menyoroti belum adanya tindak lanjut dari tahap uji publik yang digelar pada 12 Oktober 2025. Hingga kini, belum ada pengumuman resmi hasil evaluasi maupun informasi tahapan berikutnya, padahal uji publik merupakan elemen penting untuk menjamin partisipasi masyarakat dan keterbukaan informasi sebelum pelaksanaan fit and proper test.

Hingga berita ini diterbitkan, GESID Babel belum menerima tanggapan tertulis dari DPRD Babel atas sejumlah surat resmi yang telah mereka kirimkan, antara lain:

Surat Nomor 013/BPW-GESID/IX/2025 – Permohonan Peninjauan Ulang dan Pembatalan Penetapan Anggota KPID Babel 2025–2028.

Surat Nomor 014/BPW-GESID/BABEL/X/2025 – Permohonan Tindak Lanjut dan Pelibatan Peserta MS dalam Proses Seleksi.

Surat Nomor 015/BPW-GESID/BABEL/X/2025 – Permohonan Pertemuan Resmi dengan Ketua DPRD.

Surat Nomor 016/BPW-GESID/BABEL/X/2025 – Permohonan Peninjauan Ulang Proses Seleksi KPID Babel.

Surat Nomor 017/BPW-GESID/BABEL/X/2025 – Permohonan Penundaan Uji Publik dan Fit and Proper Test Anggota KPID Babel.

GESID menilai tindakan tidak responsif ini sebagai bentuk pengabaian terhadap hak publik memperoleh informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menindaklanjuti surat DPRD Nomor 400.3.3.6/1454/DPRD tertanggal 9 Oktober 2025 perihal Pendampingan Kunjungan Kerja Komisi I ke KPI Pusat, GESID Babel yang turut diundang namun tidak hadir karena menilai masih ada tahapan yang belum transparan, mendesak DPRD Babel untuk membuka hasil kunjungan secara resmi dan terbuka kepada publik.

“Kami tidak menolak proses seleksi, tapi kami menolak ketertutupan. Ini bukan soal siapa yang terpilih, tapi bagaimana prosesnya dijalankan,” tegas Suwardian.

GESID Babel mendesak Komisi I DPRD Babel untuk segera:

1. Menyampaikan hasil resmi kunjungan kerja ke KPI Pusat melalui siaran pers.

2. Memberikan klarifikasi tertulis terhadap seluruh surat resmi GESID

3. Menyelenggarakan forum dialog publik terbuka yang melibatkan KPID Babel, Panitia Seleksi, dan peserta yang dinyatakan memenuhi syarat.

4. Menunda fit and proper test hingga seluruh proses klarifikasi dan evaluasi selesai sesuai Peraturan KPI Nomor 3 Tahun 2024.

Sebagai tindak lanjut, GESID akan mengirim surat klarifikasi tambahan kepada DPRD Babel pada 20 Oktober 2025, yang juga akan dipublikasikan melalui kanal media sosial resmi mereka pada 21 Oktober 2025 sebagai wujud komitmen terhadap keterbukaan informasi publik.

GESID berharap agar Ketua Komisi I DPRD Babel, Pahlivi, S.Pi, bersama seluruh anggota Komisi I dapat menjadikan situasi ini sebagai momentum introspeksi agar seleksi KPID Babel benar-benar melahirkan komisioner yang berintegritas, profesional, dan sesuai amanah regulasi KPI Pusat.

“Kami tidak menuntut siapa yang lolos, tapi menuntut agar prosesnya dijalankan dengan benar dan terbuka. Itulah semangat kami sejak awal,” pungkas Suwardian Ramadhan.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *