Babel  

WPR Rantau Panjang Disahkan ESDM, Penambang Rakyat Lega  

Belitung, Deteksi Pos – Lokasi tambang Rantau Panjang, Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, telah resmi ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dengan status ini, masyarakat setempat bisa menambang timah secara legal melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Kehadiran WPR dan IPR di Bangka Belitung dinilai penting untuk memberikan rasa aman, kepastian hukum, serta keadilan bagi penambang rakyat yang menggantungkan hidupnya pada sektor pertambangan timah.

“IPR dan WPR ini agar masyarakat dapat menambang timah secara legal, aman, dan sesuai peraturan yang berlaku. Ini instrumen penting dalam menjawab tantangan pengelolaan sumber daya alam timah di masa depan,” ujar Kepala Cabang ESDM Kepulauan Bangka Belitung untuk Cabang Belitung, Martoni, saat ditemui di kantornya.

Manfaat WPR dan IPR

Ada beberapa poin penting dari keberadaan WPR dan IPR, di antaranya:

1. Legalitas Penambangan – IPR memberi izin resmi bagi masyarakat menambang di wilayah WPR, sehingga tak lagi dianggap sebagai aktivitas ilegal.

2. Keberlanjutan dan Pengawasan – Penetapan WPR membuat tambang lebih terkendali dan memperhatikan aspek lingkungan.

3. Pemberdayaan Ekonomi Lokal – WPR dan IPR membuka peluang bagi masyarakat memanfaatkan SDA secara legal untuk meningkatkan kesejahteraan.

4. Pengurangan Konflik – Aturan jelas soal area penambangan mengurangi potensi benturan dengan perusahaan besar maupun pemerintah.

Meski begitu, Martoni mengakui ada sejumlah tantangan implementasi, seperti proses perizinan yang kerap dianggap rumit, kebutuhan pengawasan ketat, hingga upaya pemberantasan tambang ilegal yang masih marak.

“Untuk Rantau Panjang sendiri, luasnya sekitar 25 hektare dan sudah ditetapkan oleh Kementerian sebagai WPR. Jadi masyarakat bisa menambang dengan izin resmi,” tegas Martoni.

Penambang Minta Tak Diganggu

Salah satu penambang rakyat di Rantau Panjang, Hendra, menegaskan pihaknya sudah mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah. Ia keberatan dengan beredarnya video di TikTok dan Facebook dari sejumlah aktivis lingkungan yang menyoroti aktivitas tambang di lokasi tersebut.

“Saya merasa terganggu dengan video-video itu. Padahal lokasi tambang Rantau Panjang sudah jelas masuk kawasan WPR. Kami ini bekerja sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah pusat maupun daerah,” kata Hendra saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon. (*)

Loading

Penulis: Kdr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *