11 tersangka kerusuhan di perusahaan sawit PT Foresta Kestari Dwikarya di Membakong (Foto : dok.deteksipos)
Pangkalpinang, Deteksi Pos – Setelah kerusuhan yang terjadi di perusahaan sawit PT Foresta Lestari Dwikarya di Membalong, Belitung pada 16 Agustus, sebanyak 7 laporan polisi telah masuk ke Polres. Warga melaporkan dugaan pencaplokan lahan oleh PT Foresta Lestari Dwikarya.
“Polresta menerima 7 laporan dari warga setempat terkait over lapping lahan dengan perusahaan,” ungkap Dirkrimum Kombes I Nyoman Merta Dana.
Dari 7 laporan tersebut, hanya 5 laporan yang sedang diproses karena memiliki bukti kuat terkait dugaan tindak pidana. “Semua laporan sedang dalam proses di Polres. Hanya 5 laporan yang memiliki bukti kuat,” jelas Nyoman.
Menanggapi tuntutan warga terkait lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) anak usaha Sinar Mas dan dugaan perampokan buah sawit warga oleh perusahaan yang disebut-sebut milik 9 naga di lahan seluas 100 hektar yang sedang sengketa, polisi telah mengarahkan masalah ini kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Belitung. Begitu juga dengan isu kontribusi dana sosial perusahaan yang minim.
“Pemda setempat yang menindaklanjuti. Polisi hanya menangani pengrusakan dan penganiayaan,” tegasnya.
Kasus ini juga berdampak pada penahanan 11 tersangka yang merupakan warga petani Membalong. Mereka masing-masing adalah Ton, Bon, So, Ta, Sa, Su, Ar, Ma, Zu, Di, dan Al. Para tersangka dijerat dengan pasal 187, 170, atau 160 KUHP, sesuai peran masing-masing dalam peristiwa tindak pidana tersebut.
Tindakan penahanan dilakukan di Mapolda Bangka Belitung untuk menjaga situasi Kamtibmas di Belitung. Meskipun begitu, penyelidikan tetap dilakukan di Mapolres Belitung. (mn)
![]()





















