Pangkalpinang, Deteksi Pos— Upaya pembenahan tata kelola pertambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus digencarkan. Salah satunya melalui penerapan sistem kemitraan antara penambang rakyat dan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) seperti yang dilakukan PT Timah Tbk.
Melalui skema ini, penambang rakyat dapat bekerja secara legal dengan bergabung bersama mitra usaha PT Timah yang telah berbadan hukum. Kemitraan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan penambang karena hasil tambang mereka langsung disalurkan melalui jalur resmi.
Sebelumnya, banyak penambang rakyat bekerja tanpa izin resmi sehingga kerap khawatir terhadap razia dan kesulitan menjual timah. Kondisi itu kini berubah sejak PT Timah menerapkan sistem kemitraan di wilayah operasionalnya.
Faisal, penambang asal Rebo, Kabupaten Bangka, mengaku kini lebih tenang bekerja setelah bergabung dengan CV mitra usaha PT Timah. “Dulu sering takut karena menambang tanpa izin, apalagi susah menjual hasil timah. Sekarang setelah bermitra, lebih aman, mudah menjual hasil tambang, dan langsung dibayar,” ungkapnya.
Ia mengatakan, imbal jasa yang diterima dari mitra usaha PT Timah mencapai sekitar Rp160.000 per kilogram. Jumlah tersebut dinilainya sepadan dengan hasil kerja harian, terutama jika mampu menghasilkan minimal tiga kilogram bijih timah.
“Dulu sudah capek menambang, masih harus cari pembeli. Sekarang begitu naik ke darat, mitra sudah menunggu. Hasil langsung dibayar dan bisa pulang tenang,” katanya.
Faisal menambahkan, proses menjadi mitra PT Timah sangat mudah. “Kita hanya didata, lalu hasil tambang dijual ke mitra PT Timah. Tidak ada biaya pendaftaran atau potongan,” ujarnya.
Dengan adanya sistem ini, para penambang rakyat kini bisa bekerja dengan rasa aman tanpa khawatir melanggar hukum. Selain itu, kemitraan ini juga menjadi langkah strategis PT Timah Tbk dalam menata kegiatan pertambangan rakyat agar lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan. (*)
![]()





















