Ketum BPI KPNPA RI Tebe Rahmad Sukendar (Foto : ist )
Jakarta, Deteksi Pos— Badan Penelitian Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung untuk segera melakukan jemput paksa terhadap tersangka kasus korupsi, Dedi Yulianto. Permintaan ini disampaikan melalui pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tebe Rahmad Sukendar dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Dalam pernyataannya, Rahmad Sukendar menegaskan bahwa Dedi Yulianto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Tunjangan Transportasi Unsur Pimpinan Dewan di DPRD Provinsi Bangka Belitung dalam kurun waktu tahun 2017 hingga 2021, hingga kini belum ditahan oleh pihak berwenang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dedi Yulianto telah beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Hal ini menunjukkan ketidakpatuhan dan tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk menjalani proses hukum yang berlaku,” ujar Rahmad Sukendar.
BPI KPNPA RI mengungkapkan kekhawatiran bahwa ketidakhadiran Dedi Yulianto dalam proses hukum dapat menghambat upaya penegakan keadilan dan berpotensi menghilangkan barang bukti penting terkait kasus tersebut.
Oleh karena itu, mereka mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) untuk mengambil tindakan tegas dengan melakukan jemput paksa demi memastikan tersangka dapat segera dihadirkan di hadapan hukum.
“Kami mendesak Kejati Babel untuk segera bertindak. Jemput paksa adalah langkah yang tepat dan sah dalam situasi di mana tersangka terus menghindari proses hukum. Ini adalah bentuk komitmen kita dalam memberantas korupsi dan memastikan setiap pelaku korupsi tidak bisa lolos dari jeratan hukum,” tambah Rahmad Sukendar.
Kasus korupsi yang melibatkan Dedi Yulianto ini menjadi perhatian publik karena nilai pelaku korupsinya adalah anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung yang semestinya selalu menjaga amanat masyarakat Provinsi Bangka Belitung. Dugaan korupsi ini terkait dengan tunjangan transportasi unsur pimpinan dewan di DPRD Provinsi Babel.
BPI KPNPA RI berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa penegakan hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Mereka juga mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Kami tidak akan tinggal diam. Setiap tindakan korupsi harus ditindak tegas demi kemajuan dan keadilan bagi bangsa ini. Kami berharap langkah ini dapat menjadi sinyal kuat bagi semua pihak bahwa korupsi tidak akan ditoleransi,” tutup Rahmad Sukendar dalam pernyataannya.
Pihak Kejaksaan Tinggi Babel hingga saat ini belum memberikan komentar resmi terkait permintaan jemput paksa terhadap Tersangka Dedi Yulianto. Namun, publik berharap adanya langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk segera menyelesaikan kasus ini dan menindaklanjuti permintaan dari BPI KPNPA RI.
Sementara itu dalam kasus yang sama, tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Provinsi Babel lainnya seperti mantan Sekretaris DPRD Syaifudin diputuskan 1 tahun 6 bulan penjara, Hendra Apollo 2 tahun 6 bulan penjara dan Amri Cahyadi 4 tahun 6 bulan penjara. Putusan hukum ketiga terdakwa itu telah dijatuhkan pada Selasa 13 Juni 2023 lalu. (**)