Skandal Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah: Penerbitan RKAB Tidak Sah oleh Pejabat ESDM Babel

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana (Foto : ist) 

Jakarta, Deteksi Pos – Kasus korupsi dalam tata niaga timah di PT Timah Tbk, dari tahun 2015 hingga 2022, kembali memunculkan keprihatinan, dengan kerugian negara mencapai 217 Triliun Rupiah. Terduga pelaku utamanya adalah bawahan mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman, di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi tersebut.

Suranto Wibowo, mantan Kepala Dinas ESDM tahun 2015, diduga terlibat dalam penerbitan RKAB yang tidak sah kepada lima perusahaan pemurnian dan pengolahan timah di Bangka Belitung.

Pada Jumat (26/4), Kapuspen Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa “RKAB yang dikeluarkan kepada kelima perusahaan, yaitu PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP, yang berlokasi di Bangka Belitung, tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.”

Sumedana juga menjelaskan bahwa penerbitan RKAB dilanjutkan oleh Rusbani, Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2019, serta Amir Syahbana, yang menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi tersebut dari tahun 2019 hingga saat ini.

Tiga tersangka diketahui telah mengetahui bahwa RKAB yang diterbitkan tidak digunakan untuk kegiatan penambangan sesuai dengan lokasi IUP perusahaan smelter, melainkan hanya untuk melegalkan penjualan timah yang diperoleh secara ilegal dari IUP PT Timah Tbk.

Selain itu, keterlibatan mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, M. Reza Pahlevi, dan Emil Ermindra diduga membantu dalam menyusun perjanjian yang mengesahkan kegiatan ilegal tersebut, seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan proses peleburan timah untuk memenuhi kebutuhan PT Timah Tbk.

Hendri Lie, pendiri Sriwijaya Air, sebagai Beneficiary Owner, dan Fandy Lie, Marketing PT TIN, juga terlibat dalam kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan timah dengan PT Timah.

Skandal ini menyoroti kerapuhan sistem pengawasan dan perlindungan terhadap sumber daya alam yang penting bagi negara. Kasus ini menegaskan perlunya reformasi dalam tata kelola serta penegakan hukum yang lebih tegas untuk mencegah penyalahgunaan wewenang di bidang ESDM. (***)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *