Kakorlantas Polri Irjen Pol.Aan Suhanan (Foto : deteksipos)
Jakarta, Deteksi Pos- Kakorlantas Polri, melalui Irjen Pol. Aan Suhanan, akan menerapkan teknologi digital deteksi wajah (face recognition) untuk menertibkan Surat Izin Mengemudi (SIM) mobil dan motor guna menghindari praktek calo yang semakin merebak.
Kebijakan ini, yang diumumkan setelah pertemuan dengan wartawan pada 2 Februari 2024 di Mabes Polri, memerlukan pemohon SIM untuk melakukan scan wajah saat pembuatan SIM, dan tanpa itu, tes dianggap gagal.
“Dulu masih bisa dengan joki atau calo, sekarang kita menggunakan teknologi digital face recognition. Jadi, jika bukan muka (wajah), tidak akan bisa masuk ke dalam ujian pembuatan SIM,” ungkap Irjen Pol. Aan Suhanan, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri.
Meskipun pembuatan SIM masih memerlukan tes mengemudi, banyak masyarakat lebih memilih jasa calo daripada mengikuti tes, menyebabkan merebaknya praktek tersebut.
Pada tahun 2024, Korlantas Polri menyatakan bahwa teknologi digital yang semakin canggih mempermudah mereka untuk memberantas calo pembuatan SIM di seluruh Samsat.
Penulis : Ahmat
Editor : Herman