RM Pelaku penambangan ilegal (Foto : dok.deteksipos.com)
Bangka Barat, Deteksi Pos – Polres Bangka Barat menerima informasi terkait kegiatan penambangan pasir timah tanpa izin menggunakan alat berat/excavator di daerah Air Bunut, Desa Telak, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat pada Rabu (10/01/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
Anggota tiba di lokasi sekitar pukul 13.00 WIB dan menemukan sejumlah orang tengah melakukan penambangan pasir timah. Satu unit alat berat/excavator merk SANY 75 berwarna kuning sedang aktif mengupas lapisan tanah bagian atas di kolong camoi.
Anggota yang menunjukkan surat perintah tugasnya langsung menanyakan kepada pemilik tambang, RM, mengenai surat izin kegiatan penambangan. Namun, RM tidak dapat menunjukkan izin apapun.
Ketika melakukan penangkapan terhadap RM, operator alat berat, H, berhasil melarikan diri, meninggalkan satu unit alat berat/excavator merk SANY 75 di lokasi. RM, para pekerja, serta peralatan penambangan dan alat berat tersebut diamankan ke Mako Polres Bangka Barat untuk penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, RM telah melakukan penambangan pasir timah selama enam hari di lokasi Air Bunut, Desa Telak. Alat berat PC SANY 75 berwarna kuning yang digunakan dipinjam dari H, operator/penyalur alat berat.
Berdasarkan pemeriksaan saksi dari PT. TIMAH Tbk, lokasi tersebut masuk ke dalam wilayah IUP PT. TIMAH Tbk. Kegiatan penambangan yang dilakukan oleh RM masih dalam proses persiapan, termasuk membuka kolong, menyiapkan mesin-mesin, selang, dan sakan untuk proses penambangan.
Saat ini, Sat Reskrim Polres Bangka Barat masih melakukan penyelidikan guna menemukan keberadaan H, operator/penyalur alat berat yang melarikan diri.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit mesin Dongfeng ukuran 26 PK, satu gulung selang air, satu gulung selang tanah, satu batang pipa paralon, dua jerigen solar, satu unit alat berat/excavator merk SANY 75 warna kuning, dan lima lembar catatan jam penyewaan alat berat/excavator merk SANY 75 warna kuning.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, menjelaskan, “Dari keterangan RM, pemilik tambang, selama enam hari kegiatan penambangan pasir timah belum menghasilkan pasir timah karena masih dalam proses pengupasan lapisan tanah bagian atas.”
Penulis : Ansory