Tersangka Yudi saat digiring ke hotel prodio ( Foto : deteksipos.com)
Sungailiat, Deteksi Pos – Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi BPRS Cabang Bangka Yudi Harlah ahirnya ditahan oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bangka, Jumat (24/2/2023).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bangka Noviansyah, SH membenarkan telah melakukan penahanan terhadap Yudi Harlah tersangka kasus tindak pidana korupsi BPRS Cab.Bangka itu.
“Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka terhadap YH , tim penyidik Kejaksaan Bangka langsung melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung hari ini Tanggal 24 Februari 2023.
Menurut Novi (panggilan Kasi Pidus Kejari Bangka red) penyidik melakukan penahan terhadap Yudi Harlah itu berdasarkan laporan hasil perhitungan BPKP Provinsi Kep.Bangka Belitung dimana kerugian keuangan negara akibat tindakan tindak pidana korupsi yang dilakukan sebesar Rp. 3.125.000.000,- .
“Tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal primair pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomir 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHPidana Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” terangnya.
Sebelumnya sudah diberitakan, Yudi Harlah bersama Istrinya diduga terlibat kredit macet di BPRS Bangka senilai 3,250 Miliar pada tahun 2010.
Dana itu digunakan Yudi Harlah untuk membeli lahan kosong di Desa Balunijuk Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka. Dan lahan itu dijadikan agunan. Namun saat ini lahan yang menjadi agunan itu sudah dijual ke pihak ketiga.
Selain itu menurut penyidik, dana pinjaman tersebut digunakan Yudi Harlah untuk mengerjakan proyek di IAIN SAS Bangka Belitung tahun 2010.
Berdasarkan informasi, proyek yang dikerjakan Yudi Harlah itu proyek Gedung Rektorat, dan proyek itu sempat menjadi temuan Irjen. Sekarang menjadi Gedung Pasca Sarjana, proyek tersebut dibiayai dengan dana hibah.