Ambil Sertifikat BST Bayar 4 Jutaan

Foto : Ilustrasi

Sungailiat, Deteksi Pos – Sertifikat BST (Basic Safety Training) adalah persyaratan yang diutamakan bagi Siswa kelas 11 di SMK Pelayaran. Sertifikat
Basic Safety Training merupakan sertifikat wajib yang harus dimiliki seorang pelaut. BST bertujuan untuk memberikan wawasan pada semua pelaut terkait keselamatan.

Diharapkan, sertifikasi ini membuat pelaut semakin sadar untuk menjaga dan mencegah terjadinya kecelakaan, memiliki rasa peduli akan pentingnya keselamatan di lingkungan kerja, serta meminimalisir resiko kerugian bagi perusahaan kapal.

Dalam pembuatannya, peserta wajib mengikuti pelatihan atau diklat yang berlangsung selama 8 hingga 10 hari. Adapun, durasi tersebut terbagi dalam 8 hari untuk mempelajari teori di kelas dan 2 hari untuk praktek di lapangan yang dilakukan mulai pukul 08.00 hingga 16,00 atau selama delapan jam pelajaran.

Biaya Sertifikat BST

Berdasarkan informasi dari
BPPTL Jakarta (Badan Pelatihan & Pendidikan Transfortasi Laut) Jakarta salah satu lembaga resmi untuk mengeluarkan sertifikat BST, biaya sertifikat BST hanya berkisar Rp 1.235.000,- dan untuk pembuatan Buku Pelaut Rp 100.000,- dan pemeriksaan kesehatan Rp 500.000,-

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung Ervawi S.Pd, M.Pd menganggap tidak ada masalah didalam pungutan senilai Rp 4.000.000,-di SMKN 2 Sungailiat. Seolah – olah Ervawi merestui pungutan sebesar itu, Padahal itu sangat memberatkan orang tua wali murid. Pungutan senilai Rp 4.000.000,- per siswa untuk ambil sertifikat BST bisa dikatagorikan sebagai bentuk pungli, karena biaya sertifikat itu tidak sebesar itu.

Hal itu disampaikan oleh Ervawi kepada Deteksi Pos pada Jumat malam (17/2/2023) melalui pesan whatsapp. Menurut Ervawi, kasus itu tidak ada masalah di SMKN 2 Sungailiat.

“Wa’alaikum salam Pak, tidak ada masalah Pak,” jawab Ervawi.

Diakui Ervawi, keputusan itu sudah melalui mekanisme rapat komite dan sudah ada persetujuan dari komite dan orang tua siswa. Ervawi mengaku kalau sudah sesuai dengan mekanisme, ya tidak ada masalah lagi.

“Pagi tadi Kepala Sekolah dan Kacabdin  sudah saya panggil, kata kepsek sudah melalui mekanisme rapat komite dan sudah ada persetujuan dari komite dan orang tua juga sudah setuju ada bukti notulen rapatnya, dan pengeluaran pembiayaan untuk BST juga kata bendaharanya ada pertanggung jawabannya, saya pikir kalau sudah sesuai dengan mekanisme ya tidak ada masalah,” terang Ervawi.

Padahal pengakuan Ervawi itu bertolak belakang dengan kenyataan dilapangan. Pasalnya kalau tidak ada masalah tidak mungkin Kepala Sekolah SMKN 2 dan dua orang guru dimintai keterangan oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangka.

Sementara Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Bangka Hendri memilih bungkam sewaktu dikonfirmasi Deteksi Pos. Belum diketahui apa sebabnya Kacabdin Bangka itu lebih memilih bungkam, apakah dirinya ikut terlibat.

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bangka Noviansyah menyampaikan pihak kejaksaan sedang melakukan penyelidikan untuk menentukan ada tidaknya tindakan pidana didalam pungli itu. Saat ini penyidik baru meminta keterangan Kepala Sekolah dan dua guru SMKN 2 Sungailiat.

“Baru lidik untuk mencari peristiwa pidananya, apakah ada atau tidak tergantung hasil penyelidikan nanti, saat ini penyidik baru meminta keterangan kepsek SNKN 2 Sungailiat dan dua orang guru,” ungkap Noviansyah.

 

Loading

Penulis: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *