Koba, Deteksi Pos – Ketua Pengadilan Negeri Koba, Rizal Taufani, SH. MH didampingi dua Panitera dan Hakim anggota menggelar jumpa pers terkait Putusan bebas terhadap perkara Erwin Cs, Rabu (4/1/2023) di Ruang Rapat Pengadilan Negeri Koba.
Putusan bebas terhadap perkara Erwin Cs tentunya sangat menghentak publik, tentunya berbagai opini dan isu -isu negatif terbentuk kaitan putusan itu, di beberapa Pengadilan di Bangka Belitung sebelumnya tidak pernah kasus timah ilegal divonis bebas dan sangat kontrakdiktif dengan PN Koba memberikan putusan bebas untuk perkara Ramon Cs.
Tentunya kasus yang sejak awal menyita perhatian publik ini kembali menjadi perhatian, termasuk dari kalangan aktifis pemerhati anti korupsi Babel.
Dalam konferensi pers itu Rizal Taufani, SH. MH selaku Ketua PN Koba menjelaskan soal putusan bebas tersebut. Menurutnya pertimbangan utama atas putusan bebas tersebut adalah terkait lemahnya jaksa dalam membuktikannya di persidangan.
“Kita dalam memeriksa dan memutuskan suatu perkara berdasar dari dakwaan yang ada dan untuk difahami lembaga ini bukan lembaga penghukum orang dengan beberapa kali dirinya menyebutkan, tetapi kami adalah lembaga peradilan,” katanya
Lebih lanjut dikatakan ketua PN.Koba ini pembelian timah oleh Ramon Cs kepada pihak smelter CV United Smelting itu adalah sah adanya. Karena pihak smelter memiliki izin sesuai aturan yang ada. Pihak smelter juga yang membayar pajak kepada negara atas pembelian tersebut.
“Kami memutus perkara ini sudah dimusyawarahkan dengan benar-benar dan pakai aturan yang ada. Mudah-mudahan kita bisa menciptakan rasa keadilan di masyarakat. Tidak semua perkara yang masuk harus di hukum, kita bukan lembaga penghukuman, tapi kita adalah lembaga peradilan,” Ungkapnya .
Jadi balok timah seberat ± 5 ton milik terdakwa Erwin sah. Terkait Erwin yang membeli timah dari smelter itu sesuai aturan tidak dibebani dengan izin. Karena sudah resmi itu sehingga negara tak ada dirugikan di situ.
Disinggung bahwa ketiga hakim yang mengadili dan memberikan putusan bebas terhadap perkara Ramon,Cs tersebut akan diilaporkan oleh Aktifis anti korupsi ke KPK dan Komisi Yudisial.
“Silahkan laporkan saja, kami sudah bekerja sesuai mekanisme dan menempatkan semuanya sama dimata hukum tidak ada yang khusus,” imbuhnya.
Orang nomor satu di PN Koba ini yang juga dirinya pernah menjadi wakil PN Janeponto Sulawesi itu, dirinya berkeyakinan putusan bebas tersebut telah tepat dalam rangka pemenuhan rasa keadilan.bahkan putusan perkara tersebut bisa dijadikan yurisprudensi.
“Kita berkeyakinan hakim di MA –saat kasasi- akan sependapat dengan putusan kita. Sehingga akan menjadi yurisprudensi untuk perkara serupa di daerah ini,” tambahnya penuh keyakinan.
Sementara itu, Kajari Bangka Tengah, Syamsuardi ,SH.MH, menghormati putusan majelis hakim tersebut. Baginya putusan tersebut adalah mutlak kewenangan penuh majelis.
“Memori kasasi kita nantinya akan kita diskusi dengan pihak Kejati Babel, bagi kita selaku JPU putusan bebas di tingkat awal itu bukan akhir, tapi masih ada upaya hukum lagi dan kita optimis Kasasi akan diterima,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan berbeda terhadap tiga orang terdakwa tersebut.
Terdakwa Ramon dituntut pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp50 miliar. Erwin dituntut pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp63 miliar. Lalu, Saputera dituntut penjara 4 tahun dengan denda Rp50 miliar.