Ponton Rajuk Tower di Pantai Matras (foto : istimewa)
Bangka, Deteksi Pos – Berdasarkan pantauan awak media, Minggu (3/7) di sisi pantai Matras Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka terlihat puluhan unit Tambang Apung Tower yang sedang beraktifitas.
Lokasinya mengarah ke Desa Deniang. Tepatnya di ujung Matras atau sungai Deniang/Matras di tanah haji Anon. Kegiatan tambang ilegal ini diperkirakan telah berlangsung hampir 3 minggu.
Lokasi yang digarap oleh puluhan unit ponton tower ini diduga merupakan kawasan IUP Pemda, namun lokasi ini diduga dikuasai oleh seorang oknum warga berinisial K, bahkan aktifitas tambang ilegal di kawasan ini pun diduga ada keterlibatan oknum warga setempat.
“Giat tambang di lokasi itu para penambang diwajibkan membayar uang fee senilai Rp 30.000 untuk tiap perkilo pasir timah termasuk cantingan,” ungkap sumber yang enggan disebutkan identitas dirinya ini.
Salah satu penambang asal Sumsel ( sebut saja gondrong ) mengaku kepada awak media, menambang disitu diminta membayar kepada oknum K warga setempat sejumlah Rp 30.000,- begitu juga yang merobin disitu dikenakan Rp 20.000 perkilo timah yang didapat.
” Saya kemarin kerja di jalan laut, sekarang saya pindah di pantai Matras, namun saya harus membayar kordinasi Rp 30.000 per kilogram timah yang didapat,” kata Gondrong kepada awak media Minggu (3/7) di Sungailiat.
Sementara itu Kasat Polair Polres Bangka, Iptu Supanto mengucapkan terima kasih atas info yang disampaikan oleh awak media.
“Mks pak infonya kami sekarang lagi ada giat,” jawab Iptu Supanto, Senin (4/7). (Tim)