BANGKA, deteksipos – DPRD Kabupaten Bangka menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah ( Sosperda) merupakan produk hukum yang disahkan oleh Legislatif bersama Eksekutif salah satunya terkait Undang-undang Nomor 7 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, sabtu (25/6).
Kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh peserta yang kebanyakan dari para Ibu-ibu, juga turut menghadiri Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bangka, Rendra Basri bersama Kepala Bappeda, Pan Budi Marwoto, Kabag Hukum, Sri Eli Safitri, Kepala Dinas DP2KBP3A, Nurita.
Menurut Rendra Basri, Banyaknya Perda-perda kabupaten Bangka yang sudah disahkan dan juga digunakan sebagai dasar hukum yang disusun DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Bangka.
Rendra menjelaskan, bahwa dengan adanya keterbatasan aturan sehingga DPRD tidak dapat melakukan sosialisasi, maka anggaran tersebut dibebankan kepada Pemerintah Daerah untuk menyampaikan hal tersebut.
“Dengan adanya regulasi baru ini, kami diberikan mandat untuk mensosialisasikan peraturan daerah (perda) kepada seluruh masyarakat agar dapat dipahami makna dari perda itu sendiri, yang sudah disahkan sebagai payung hukum suatu kegiatan yang ada di pemerintah Kabupaten Bangka,” jelas Rendra.
Ia menyebut, pada hari ini untuk yang pertama kalinya DPRD Kabupaten Bangka melakukan sosialisasi terkait adanya Perda khususnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2019 Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
“Ada beberapa tempat kalau saya tidak salah yang hari ini secara bersamaan melakukan sosialisasi seperti sungailiat, belinyu, puding besar. Tujuannya kita harus lebih memahami, atau paling tidak kita tahu apa yang namanya perda itu, lalu bagaimana untuk dapat mengimplementasikan adanya perda tersebut dalam kehidupan bermasyarakat,” terangnya.
Dijelaskannya, bagaimana dengan aturan-aturan yang telah disusun serta dituangkan dalam perda tersebut. Maka dari itu, dalam kesempatan ini kebetulan Perda yang akan di sosialisasikan pada kesempatan ini perda tentang penyelenggaraan perlindungan anak.
“Saya secara khusus mengundang ibu-ibu dalam kegiatan sosialisasi ini, berikutnya ibu-ibu pun dapat menyampaikan terkait adanya kegiatan siang hari ini kepada masyarakat dilingkungan sekitarnya,” ucap Rendra.
Sementara itu, ditempat yang sama, Kepala Bappeda Kabupaten Bangka, Pan Budi Marwoto dalam keterangannya mengungkapkan, adanya Perda perlindungan anak ini pada dasarnya bahwa setiap anak yang ada di Kabupaten Bangka harus mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum. Dan anak adalah investasi dari masa depan generasi penerus yang harus dilindungi dan juga di perhatikan.
“Maka dari itu DPRD bersama Pemkab Bangka segera untuk merumuskan dan menyusun serta mengesahkan perda ini menjadi Undang-undang yang nantinya dapat menjadi dasar hukum untuk perlindungan anak kita yang ada di Kabupaten Bangka,” ujar Pan Budi.
Senada dengan Pan Budi, Baik itu Kabag Hukum, Sri Eli Safitri maupun Kepala Dinas DP2KBP3A, Nurita sepakat bahwa pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua serta dunia usaha untuk dapat berkewajiban dan juga bertanggung jawab atas adanya penyelenggaraan perlindungan anak.
“Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhnya hak-hak atas anak, agar dapat hidup dan tumbuh berkembang dapat berpartisipasi secara optimal. Sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak yang berkualitas berakhlak mulia dan sejahtera,” pungkasnya. (Amin)