Dr. Manurung, SH, MH Sekjen DPP TOPAN RI (foto : istimewa)
Pangkalpinang, Deteksi Pos – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tim Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN RI) Dr.Manurung SH, MH buka suara terkait pelantikan pengurus Topan RI DPW Babel yang katanya dilantik oleh oknum yang mengaku Pengurus DPP Topan RI di salah satu hotel di Pangkalpinang.
Dr. Manurung menyampaikan, adanya acara pelantikan pengurus Topan RI Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Bangka Belitung yang informasinya diadakan hari ini Rabu 15 Juni 2022 disalah satu hotel di Pangkalpinang, dengan ini menyatakan bahwa pelantikan/ pengukuhan pengurus Topan RI DPW Babel yang mereka lakukan itu adalah ilegal.
“Perlu publik ketahui dari awal pembentukan lembaga ini dan hingga saat ini belum ada perubahan SK Kementerian Hukum dan HAM RI dan TOPAN RI belum pernah menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) berarti belum ada perubahan kepengurusan tingkat DPP,” ujarnya kepada awak media,.Rabu (15/6).
“Saya selaku Sekjen yang sah dengan ini menyatakan bahwa, ” tidak bertanggung jawab atas kegiatan pelantikan yang mengatasnamakan DPW TOPAN RI Babel dan kegiatan pelantikan atau pengukuhan ini tidak ada hubungannya dengan Topan RI DR Manurung SH, MH selaku Sekretaris Jenderal dan kami akan mengambil sikap untuk menempuh jalur hukum baik secara Pidana ataupun Perdata,” ungkapnya.
Lebih lanjut Manurung menjelaskan, bahwa saudara Jesman Simangunsong telah mengangkat dirinya sendiri sebagai Ketua Umum DPP Topan RI dan Rinto Simbolon sebagai Sekretaris Jenderal tanpa melalui mekanisme atau proses sesuai dengan AD/ ART Topan RI atau melalui Keputusan Musyawarah Nasional (Munas ).
“Bahwa jabatan Sekretaris Jenderal DPP Topan RI yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI sampai saat ini adalah DR Manurung SH, MH yang tidak bisa dirubah melalui kekuasaan apapun kecuali rapat para pendiri lengkap hadir atau dihadiri oleh dewan pendiri minimal 50% plus 1 (satu) dari 6 (enam) orang jumlah pendiri atau melalui kekuasaan musyawarah Nasional,” jelas Manurung.
“Saya DR Manurung selaku Sekjen DPP Topan RI adalah juga sebagai salah satu dewan pendiri lembaga TOPAN RI yang memahami seluruh aturan organisasi dan saya juga yang menyiapkan bahan bahan untuk berdirinya Topan RI termasuk Akte pendirian organisasi, logo, AD/ ART, Manifesto organisasi dan penyusunan program kerja serta selalu mengikuti perjalanan DPP Topan RI selama ini bahkan detik demi detiknya,” imbuhnya.
Maka dengan adanya pihak atau oknum yang mengaku dan mengatasnamakan pengurus DPP Topan RI dengan ketua umum Jesman Simangunsong dan Rinto Hardi selaku Sekjen adalah tindakan ilegal dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, Sekjen yang berhak dan legal bertindak atas nama DPP Topan RI adalah saya DR Manurung SH MH.
“Dengan demikian kepengurusan wilayah Topan RI Babel yang dibentuk berdasarkan SK DPP Topan RI dengan Ketum Jesman Simangunsong dan Sekjennya Rinto Hardi Simbolon adalah Tidak Sah, dan acara pelantikan atau pengukuhan ini patut dipertanyakan keabsahan legalitasnya, dan kami akan proses permasalahan ini secara hukum baik perdata maupun pidana,” katanya.
“Demikian pemberitahuan ini saya sampaikan kepada publik untuk diketahui, dan kepada pemerintah daerah, aparat penegak hukum maupun pihak swasta agar tidak melayani Pihak yang mengatasnamakan Topan RI dan dapat mempertanyakan legalitas bagi mereka yang mengaku Pengurus LSM Topan RI dan jika ada tindakan mereka yang membuat resah silahkan laporkan ke pihak kepolisian untuk dapat diproses secara hukum,” pungkas Manurung.
Ancah Satria Sekretaris DPW TOPAN RI Babel
Sementara itu, Ancah Satria Sekretaris DPW TOPAN RI Bangka Belitung seizin Ketua DPW TOPAN RI Babel Muhamad Zen yang di SK kan oleh DPP Topan RI Sekjen DR Manurung SH, MH ikut bersuara, “saya merasa miris sekaligus kasihan kepada pengurus yang akan dilantik oleh pihak yang mengaku sebagai pengurus DPP Topan RI karena mereka para pengurus DPW tersebut tidak mengetahui legalitas oknum yang mengaku Ketum Topan RI, coba para pengurus itu minta kepada Ketum mereka untuk menunjukkan Akte pendirian termasuk Akte Hukum Kementerian Hukum dan HAM RI atas nama LSM Topan RI dan coba para pengurus tersebut Cek kementerian Kemenkumham RI agar mereka dapat mengetahui siapa pengurus DPP Topan RI yang Sah “, kata Ancah Satria.
Selaku Sekretaris Wilayah Topan RI Babel Ancah Satria mengumpamakan, bahwa antara emas dan tembaga sama warnanya namun harus tau membedakan mana emas yang asli dan mana emas yang palsu walaupun warnanya sama.
“Saya sarankan agar Pihak pihak yang mengaku Pengurus LSM Topan RI DPW Babel agar lebih cermat dan cerdas jangan sampai nanti terbentur masalah hukum bisa repot urusannya, sebab pada akhirnya yang memiliki legalitas lah yang berhak,” terang Ancah Satria kembali.
Sebagai pengurus DPW TOPAN RI Babel pihaknya akan menyurati Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta untuk mendesak pihak kementerian mengeluarkan keterangan bahwa SK AHU No 0001729.AH.01.07 .tahun 2015 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan Tim Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia yang dikeluarkan Pihak Kementerian Hukum dan HAM RI masih berlaku karena sejak berdirinya Topan RI belum ada perubahan kepengurusan karena Topan RI belum pernah menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) hal ini harus dilakukan oleh pemerintah melalui kementerian Kemenkumham agar menghindari adanya pihak atau oknum yang mengaku Pengurus LSM Topan RI juga menghindari adanya potensi komplik.
Kalau saja mereka merasa memiliki legalitas yang Sah silahkan gugat di pengadilan, kami siap layani.
“Kita tidak usah ribut menyatakan bahwa kita pengurus yang Sah atau mereka yang palsu karena hal itu buang buang energi, biarlah pengadilan yang memutuskan siapa yang Asli dan siapa yang palsu, kita hidup di negara hukum dan jadikan hukum sebagai panglima,” tuturnya.
“Kami pada dasarnya tidak mau ribut dan bentrok dengan pengurus Topan RI sebelah namun kalau mereka jual kami beli, kita tidak perlu saling gesek mari kita berjalan di rel yang semestinya,” pungkasnya. (*)