Bali, deteksipos – Tubagus Rahmad Sukendar yang akrab disapa Kang Tb Sukendar selaku Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI ) Meminta Jaksa Agung ST Burhaniddin segera Sikapi Kasus Dugaan Korupsi LPD Anturan Singaraja – Bali, diduga ada terjadi kesalahan didalam penerapan hukum.
Kang Tb Sukendar berharap kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dapat segera tindak lanjuti adanya aduan surat permohonan perlindungan hukum dari tersangka melalui Kuasa Hukumnya I Wayan Sumardika SH. CLA, untuk mendapatkan perlindungan hukum dari Kejaksaan terkait dugaan adanya pihak-pihak yang ingin mengkriminalisasi dalam masalah tersebut.
Adanya surat edaran dari Bupati Buleleng yang menjelaskan bahwa Pemkab Buleleng benar sudah memberikan dana hibah kemasing-masing desa adat bertujuan untuk dikembangkan dan diberdayakan alokasi dana nya untuk digunakan desa adat bagi kesejahteraan warga desa adat nya masing-masing.
Dari hasil pengamatan dan penelitian BPI KPNPA RI mengikuti alur proses hukum terkait dugaan korupsi di LPD Anturan, Kang Tb Sukendar melihat ada banyak kejanggalan dan prosedur yang diduga ada dilanggar oleh Kejaksaan Negeri Buleleng.
Dirinya sejak awal bergulirnya kasus tersebut ikut mengamati jalan nya proses hukum terkait tindak pidana korupsi LPD Anturan dan melihat adanya kejanggalan dalam penanganan tindak pidana korupsi di LPD Anturan.
Apalagi di dalam penetapan tersangka untuk I Nyoman Arta Wirawan dirinya melihat Kejari Buleleng sangat terlalu cepat dan prematur karena hanya mengacu kepada hasil audit independen yang belum tentu benar dan bisa dipertanggung jawabkan apalagi ada berita terbaru dan menjadi sangat lucu, dari hasil Audit Inspektorat Pemkab Buleleng akan diterangkan oleh Ahli dari salah satu Universitas di Makasar Sulawesi Selatan.
“Untuk Ahli Auditor seharus sudah dapat menjelas kan rangkaian dari peristiwa uang sebesar Rp4,5 juta murni bantuan hibah dari Pemkab Buleleng hingga terjadi ada hitungan nilai kerugian menjadi Rp151 miliar,” kata Tb Sukendar.
Darimana pihak Inspektorat Pemkab Buleleng menghitung dan bisa menjelaskan adanya kerugian sampai di kisaran Rp151 Miliar dan seharus nya keterangan ahli tetap tunduk thd :
– Pasal 1 angka 15
UU RI no. 15 tahun.
2006 tentang
BPK.
-pasal 1 angka 22
UU RI no. 1 tahun
2004 tentang
Perbendaharaan
Negara.
– Pasal 32 ayat 1
UU RI no. 31 tahun
1999 tentang
Pemberantasa
Tindak Pidana
Korupsi.
Kerugian Negara itu harus di hitung nyata dan pasti.
Terhadap akibat hukum tindak pidana korupsi yaitu Terganggungnya perekonomian negara, harus dipastikan dulu bahwa kasus tersebut adalah benar tindak pidana korupsi.
Kalau ternyata itu bukan tindak pidana korupsi, maka tak ada hubungannya dengan terganggungnya perekonomian negara.
Hal ini yang menjadikan Kang Tb Sukendar bertanya-tanya mengapa dari Pihak Kejari Buleleng hanya mendatangkan Ahli dari salah satu Universitas di Makasar Sulawesi Selatan bukan meminta bantuan dari Pihak Badan Pemeriksa Keuangan Negara Perwakilan Provinsi Bali (BPKP) ataupun dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) perwakilan Provinsi Bali bila benar semua LPD yang ada menerima dana hibah dari pemkab ataupun Provinsi Bali adalah milik negara.
“Seharusnya dilakukan audit dari BPK dan BPKP bukan dari pihak Audit independen agar jelas hasil dari audit badan pemeriksa keuangan apakah ada atau tidak ada kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi di LPD Anturan,” tuturnya.