Kang Tb Rahmad Sukendar, SH, Ssos (foto: deteksipos)
Jakarta, deteksipos.com -Kang Tb Rahmad Sukendar selaku Ketua Garda Inti Paquron Jalak Banten Nusantara ( PJBN) sangat mendukung apa yang disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto bahwa, korban begal yang ditetapkan tersangka di Nusa Tenggara Barat (NTB), Amaq Sinta (34) patut mendapatkan perlindungan.
Kalau semua korban perampokan atau pembegalan yang melakukan perlawanan membela diri dan mengakibatkan perampok atau pembegal nya mati harus menjadi tersangka dimana rasa keadilan bagi masyarakat.
Karena korban pasti akan memberikan perlawanan bila diperlukan dan bila korban nya tidak melakukan perlawanan maka akan menjadi korban begal dan mungkin akan merenggang nyawa dengan sia sia
“Saya kira Polri harus jeli dan cerdas dalam menyikapi persoalan ini karena sudah berapa kali kita melihat di media ada korban pembegalan atau perampokan yang ujungnya malah ditetapkan menjadi tersangka, dimana keberpihakan hukum kepada yang benar dan ini sudah mencederai rasa keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Kang Tb Rahmad Sukendar bersama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto (foto: deteksipos)
“Bila benar yang bersangkutan selaku korban melakukan perlawanan atau pembelaan paksa, dalam artian bila tidak dilakukan bisa menjadi korban para pelaku harus menjadi tersangka,ini semua terbalik fakta dan harus korban dilindungi,” ungkap kang Tb Rahmad kepada awak media disaat wawancara, Jumat (15/4/2022).
Kang Tb Rahmad mendukung Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto yang meminta Korban begal untuk dilindungi dan Agus juga menyarankan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTB melakukan gelar perkara dengan mengundang pihak Kejaksaan, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.
Menurutnya, para tokoh tersebut bisa dimintai pendapatnya untuk menentukan apakah peristiwa tersebut layak atau tidak untuk ditindak lanjuti.
“Saran Saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak Kejaksaan, tokoh masyarakat dan tokoh agama di sana,” ucap Agus.
“Minta saran dan masukan layak tidakkah perkara ini dilakukan proses hukum. Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya,” tutur dia.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan korban begal, Amaq Sinta (34), sebagai tersangka lantaran telah membuat dua begal yang hendak mengambil motornya terbunuh.
Kemudian, polisi juga mengamankan dua begal lainnya yang selamat dalam kejadian itu.
Polda NTB mengambil alih kasus tersebut pada Kamis (14/4/2022) setelah kasus tersebut menuai perhatian publik..(*)