Wakil Bupati Bangka, Syahbudin Membuka Sosialisasi Bagi Penerima Dana Hibah Tahun 2022
Bangka, deteksipos – Wakil Bupati Bangka membuka sosialisasi hibah kepada penerima berupa uang, yang dilaksanakan oleh Pemkab Bangka, diruang OR Bangka Setara, Setda Bangka, Rabu (30/3).
Menurut Wakil Bupati Bangka, Syahbudin mengatakan, kegiatan tersebut, diharapkan memberikan informasi lengkap dan terinci, terkait kriteria penerima dana hibah serta pelaksanaannya diharapkan dapat dilakukan sesuai aturan yang ada.
“Semoga bisa tepat sasaran sesuai dengan peraturan berlaku. Kami sebagai pemerintah daerah, tidak seluruhnya dapat kita akomodir. Maka dari untuk itu kami meminta kerjasamanya. Semoga sesuai sasaran,” jelas Syahbudin.
Menurutnya, bantuan hibah tersebut, sesungguhnya sebagai
refleksi dari etos kejuangan pemerintah daerah untuk dapat merealisasikan komitmen dan juga keinginan pemerintah melalui penguatan lembaga keagamaan dan juga yayasan.
“Kegiatan tersebut, dapat meliputi pengadaan sarana keagamaan agar lebih refresentatif dalam menjalankan semua program yang berdimensi peningkatan kualitas aqidah bagi umat beragama,” terangnya.
Ia menjelaskan, dalam kegiatan
sosialisasi merupakan salah satu peran penting bagi Pemkab Bangka terhadap lembaga dan juga masyarakat sebagai syarat dalam menerima bantuan hibah.
“Dengan sosialisasi bantuan hibah tempat ibadah dan sebagainya untuk dapat menerima, agar lebih tahu tentang seluk-beluk dalam pemberian dan pencairan bantuan hibah serta dalam laporan dan pertanggungjawabannya,” kata Syahbudin.
Selain itu, para peserta sosialisasi juga diingkan Syahbudi, dapat memahami dengan baik dari segi efisiensi, efektifitas, akuntabilitas,
serta transparansi pengelolaan pemberian bantuan tertib hibah.
Penyelenggaraan kegiatan ini, dikatakannya, tentu tidak dapat lepas dari komitmen bersama
untuk membangun persepsi yang sama mengenai mekanisme
pemberian dan penggunaan
bantuan hibah kepada lembaga keagamaan dan sarana prasarana keagamaan.
“Upaya yang dimaksud, perlu dilakukan, terutama guna
meminimalisasi kekeliruan penerima bantuan hibah dalam aspek perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan. Hal ini, sehingga pemerintah daerah perlu dalam
melaksanakan sosialisasi yang tepat, sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia melanjutkan, hal ini juga
merupakan sebuah proses dan mekanisme pemberian bantuan hibah memiliki mata rantai yang penting artinya calon penerima hibah telah melalui proses
yang memerlukan waktu, termasuk validasi dari kantor kementerian agama Kabupaten Bangka serta
verifikasi ulang terhadap calon penerima dan calon lokasi bantuan
oleh perangkat daerah yang
berkompeten dalam hal ini bagian
Kesra dan kemasyarakatan Setda Bangka
“Semoga penyaluran bantuan hibah tahun anggaran 2022 bisa tepat sasaran dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (Amin)