Wisata  

Pemkab Bangka Keluarkan Edaran Kepada PT SMP Maupun PT BCM

Bangka, deteksipos – Pemkab Bangka bersama Forkopimda telah mengeluarkan surat terkait sengketa lahan yang berada di kawasan Air Anyir, lintas timur Kecamatan Merawang. Dalam sengketa tersebut, melibatkan PT Sumber Mas Pratama (SMP) dan PT. Babel Citra Mandiri (BCM) demi menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif di Kabupaten Bangka, Jum’at (25/3).

Dalam isi surat, dijelaskan bahwa pembangunan pagar oleh kedua belah pihak dan diminta kedua belah pihak membongkar pagar yang telah dibangun. Jika tidak melakukan pembongkaran sendiri sesuai tenggat waktu yang telah diberikan, maka Pemkab Bangka akan melakukan pembongkaran paksa.

Surat yang telah dilayangkan oleh Pemkab Bangka, kepada kedua perusahaan tersebut, yang mana telah ditandatangani oleh Sekda Bangka, Andi Hudirman mewakili Bupati Bangka. Kemudian ada Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan, SH, S.I.K, M.Si, Dandim 0413 Bangka, Kolonel Infanteri Denny Noviandi, Kajari Bangka, Putin Helena Laloli, SH, MH, dan Wakil Ketua DPRD Bangka Mendra Kurniawan.

Sementara itu, ditempat terpisah Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan, SH, S.I.K, M.Si dalam keterangannya mengatakan benar
isi surat dari Pemkab Bangka yang di tandatangani Sekda Bangka bernomor 600/1495/DPUPR/V/2022 ditujukan kepada Direktur PT Sumber Mas Pratama (SMP) dan Direktur PT Babel Citra Mandiri (BCM) berisi 4 poin. Adapun poin tersebut diantaranya, Pemkab Bangka memberikan batas waktu toleransi pembongkaran pagar kepada PT BCM dan PT SMP untuk membongkar pagar yang telah dibangun hingga 31 Maret 2022.

“Benar sudah ada surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemkab Bangka, terkait permasalahan kisruh lahan di kawasan Air Anyir, Kecamatan Merawang. Kita akan mengawal langkah yang telah diambil oleh Pemkab Bangka,” jelas Kapolres Bangka, Kamis (24/3)

Dijelaskannya, jika sampai tenggat waktu yang telah di berikan oleh Pemkab Bangka kepada kedua perusahaan tersebut belum juga melakukan pembongkaran pagar, maka pihak Pemkab Bangka akan melakukan pembongkaran sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

“Personil kita selain melaksanakan patroli rutin dikawasan tersebut, juga telah memberikan himbauan kepada kedua belah pihak agar menahan diri sehingga tidak menambah permasalahan,” kata Kapolres Bangka.

Ia menambahkan, dalam surat tersebut, juga dihimbau kepada seluruh pihak sementara waktu untuk menunda semua kegiatan pembangunan dalam bentuk apapun. Baik pagar maupun pengerjaan bangunan atau gedung dilokasi tersebut. Karena dapat menimbulkan konflik. Mengingat lahan dilokasi tersebut, masih terdapat konflik penguasaan maka Pemkab Bangka akan bersinergi bersama Forkopimda Kabupaten Bangka dalam menegakkan perundangan undangan yang berlaku.

“Kepada pihak PT. BCM maupun PT SMP diminta untuk bersama sama menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Selalu taat kepada peraturan hukum yang berlaku, dengan melaksanakan proses hukum perdata terlebih dahulu. Baik pihak PT BCM maupun PT SMP jika keputusan hukum terkait perdata sudah memilki kekuatan hukum tetap atau incraht, maka dari itu, terkait pembangunan baik pagar maupun gedung harus dapat menyelesaikan segala bentuk perizinan dahulu sesuai Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2021 tentang Peraturan dalam Pelaksanaan Undang Undang No 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung,” pungkasnya.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *