Kepala DPPKAD Kabupaten Bangka, Hariyadi
Bangka, deteksipos – Optimalisasi Pendapatan Daerah (OPAD) tahun 2022. Melalui tim yang telah di bentuk Pemkab Bangka bersama Kejaksaan Negeri Bangka pada tahun 2021 telah mengalami kemajuan dalam hal penyelesaian piutang wajib pajak (WP). Dari 5 piutang WP awalnya, kini tinggal 1 WP yang masih belum terealisasi pelunasan piutangnya, Rabu (26/1).
Hal tersebut, disampaikan oleh Kepala Dinas DPPKAD Kabupaten Bangka, Hariyadi saat dikonfirmasi langsung terkait kemajuan tim OPAD tahun 2022. Berdasarkan informasi bahwa pada tahun ini akan dilakukan kembali MOU antara Bupati Bangka Mulkan, SH, M.H, selaku Kepala Daerah bersama dengan Kajari Bangka, Farid Gunawan, SH, M.H, dalam penyelesaian piutang tersebut.
“Kita dalam waktu dekat, akan kembali melanjutkan perjanjian kerjasama (PKS) dengan Kejari Bangka, terkait perpanjangan PKS pada tahun lalu. Walaupun SK Tim OPAD pada tahun lalu telah berakhir, kita akan kembali melanjutkan kerjasama kembali dengan Kejari Bangka. Dan ini merupakan hal positif buat kita untuk meningkatkan PAD kita, dalam hal pajak dan retribusi daerah,” terang Hariyadi.
Ia lalu menjelaskan kembali, bahwa dari target 5 piutang wajib pajak yang harus diselesaikan, 4 telah terealisasi dengan seluruh piutangnya terlunaskan. Kini hanya 1 piutang WP yang belum bisa terlunaskan, karena menurut Hariyadi nilai piutangnya cukup besar dan kemampuan dari WP tersebut, untuk melunasinya memang tidak bisa dipaksakan mengingat keterbatasan finansial dari WP tersebut.
“Dari 5 WP piutang yang telah kita buat surat keputusannya (SK) kemarin. Alhamdulilah 4 WP telah kita selesaikan dengan pelunasan, tinggal 1 WP lagi yang memang nilai piutangnya cukup besar, dan memerlukan waktu dan cukup menguras tenaga, dikarenakan keterbatasan finansial dari WP tersebut untuk melunasinya,” ucapnya.
Menurut Hariyadi, langkah yang akan diambil oleh Pemkab Bangka terkait penyelesaian dari piutang WP tersebut, saat ini akan mengacu pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Artinya apakah ada jalan tengah dari payung hukum yang dapat dijadikan pedoman sebagai langkah terbaik untuk proses mempermudah penyelesaian dari piutang WP tersebut.
“Terkait rencana kita untuk sita aset dari WP piutang tersebut, memang kita kemarin ada pembicaraan ke arah sana. Tapi pak Bupati sendiri pada prinsipnya agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan cepat dan mudah, supaya tidak berlarut-larut dalam penyelesaiannya. Kita akan mengacu pada aturan yang ada untuk mempercepat proses piutang WP ini, kita harapkan akhir tahun ini dapat kita selesaikan,” ungkapnya Optimis.
Ditambahkannya, Pemkab Bangka maupun Kejari Bangka telah berulang kali melakukan pemanggilan terhadap WP piutang ini, dan WP ini secara kooperatif memenuhi panggilan dari Pemkab Bangka maupun Kejari Bangka. kedepannya diharapkan agar segala sesuatu dapat menjadi opsi terakhir, termasuk penyitaan aset dari WP ini apabila harus dilakukan, dan juga dari sudut pandang aturan-aturan yang ada apabila harus diambil langkah-langkah yang lainnya.
“Kalau kita pelajari untuk piutang pajak daerah ini, kita belum melihat sampai sejauh ini untuk melakukan penyitaan terhadap aset dari piutang WP tersebut, Tapi ini akan menjadi opsi terakhir kita apabila ada aturan yang mengatur hal tersebut. Kita harapkan agar akhir tahun 2022, semua piutang wajib pajak kita dapat kita selesaikan dengan baik,” pungkasnya. (Amin)