Masih Ingat MMEA Ilegal Yang Disita Bea Cukai Tanjungpandan, Tak Ada Yang Bertanggungjawab Barang Ini Akan di Musnahkan

Tanjungpandan, deteksipos – Masih ingat dengan penangkapan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) diduga ilegal oleh pihak Bea Cukai Tanjungpandan pada Jumat (12/11/21) Lalu.

Alhasil, dari penangkapan itu, 1021 Koli atau 10.515 botol MMEA ilegal tanpa pita cukai itu, disita dan diamankan dihalaman salah satu perusahaan ekspedisi di Tanjungpandan pada Senin (08/11/21).

Bila kita hitung artinya sudah hampir 2 (dua bulan) lamanya pihak dari Bea Cukai masih terus melakukan proses penyidikan.

“Saat ini kita sudah melakukan Berita Acara Wawancara (BAW) dari beberapa orang. Disini saya tidak bisa menyebutkan orangnya,” terang Khusnul Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea dan Cukai Tanjungpandan saat dijumpai wartawan, Jumat (21/01/22).

Sedangkan saat disinggung berapa banyak yang sudah dilakukan BAW serta wartawan meminta inisal nama yang sudah dilakukan wawancara oleh pihak Bea dan Cukai. Khusnul katakan, tidak bisa memberikan inisal dan jumlah orang yang sudah di BAW.

Ia hanya memastikan sudah melakukan BAW di dua lokasi berbeda yaitu Tanjungpandan maupun di Jakarta.

“Untuk jumlahnya saya tidak tau pasti. Tapi kita mewawancara dilokasi Tanjungpandan maupun di Jakarta. Untuk inisal saya gak bisa ngasih tau,” pungkasnya.

Ia pastikan, sampai saat ini pihak terus melakukan upaya dalam melakukan proses yang sudah ditetapkan hingga kasus minol ini bisa diselesaikan.

“Sampai sekarang pun kita tetap mengurus agar barang ini tetap selesai. Sampai gelar pekara, di BMN (Barang Milik Negara)-kan, sudah dialihkan baru nanti kita lakukan pemusnahan,” terang dia.

Lanjutnya, apabila batas waktu yang ditentukan tidak ada yang bisa mempertanggungjawabkan atau menemukan siapa pemilik minol tanpa cukai tersebut mau tidak mau minol tetap dimusnakan.

“Kalo tidak ada yang bertanggungjawab, mau tidak mau ini harus segera dimusnakan. Tidak bisa untuk dialihkan, baik lelang atau apa pun, mengingat barang ini ilegal atau barang MMEA tanpa dilengkapi pita cukai,” terangnya.

Disinggung konsisten penangkapan pemilik MMEA ilegal, khusnul katakan, penangkapan MMEA ilegal beda dengan ketentuan yang ada di Kepolisian.

Dirinya katakan, saat ini pihaknya melakukan dan mengacu pada UU Pabean dan Cukai, sehingga pihaknya tetap mengikuti ketentuan yang ada.

“Kita mengikuti bagimanakah kita melakukan penanganan dan penangkapan MMEA ilegal,” paparnya.

Disinggung apakah sudah melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pihak kepolisan. Ia katakan, karena adanya UU Pabean dan Cukai sehingga pihaknya tetap mengacu kepada proses dan prosedur yang diatur dalam UU tersebut.

“Karena kita memiliki jalur yang berbeda. Kita mempunyai kewenangan yang disini. Kepolisian mempunyai kewenangan yang lain, jadi kita tetap menunggu instruksi dari pusat atau pimpinan,” kata dia. (welly)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *