Wisata  

Pengedar Sabu, Diamankan Tim Gradak Satresnarkoba Polres Bangka

Tim Gradak Satresnarkoba Polres Bangka Amankan Terduga Pelaku Pengedar Sabu Berinisial KS Beserta Barang Buktinya

Bangka, deteksipos – Polres Bangka melalui tim Gradak Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana pengedar sabu berinisial KS alias Sandre (37) warga Rebo Sungailiat, Kabupaten Bangka, Rabu (19/1).

Informasi tersebut, disampaikan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka, melalui rilis resmi dari bidang hubungan masyarakat (Humas), Jum’at, (21/1).

Berdasarkan informasi dari Kasat Narkoba Polres Bangka, Iptu Denny Wahyudi, S.Sos seijin Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan, SH, S.I.K, M.Si membenarkan adanya informasi penangkapan tersebut.

Menurutnya, berdasar pada kronologi kejadian bahwa tim gradak Satresnarkoba telah menangkap dan mengamankan seorang terduga pelaku pengedar sabu di rumah kosong depan SD desa Rebo, Kecamatan Sungailiat.

“Penangkapan tersebut, berawal dari informasi masyarakat bahwa diseputaran desa rebo sering di jadikan tempat transaksi narkoba,” terang Denny.

Ia melanjutkan, setelah di selidiki dan juga setelah di amati oleh tim gradak Satresnarkoba Polres Bangka, kemudian didapati hasil sesuai dengan informasi dari laporan masyarakat tersebut.

“Maka dilakukan penangkapan dan mengamankan terduga pelaku berinisial KS sedang berada di dalam kamar rumah kosong di depan SD tersebut,” jelasnya.

Kemudian, anggota tim memanggil ketua RT untuk di jadikan saksi dalam penggeledahan. Saat penggeledahan tersebut dilakukan, telah ditemukan 1 bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu. Ditemukan di genggaman tangan sebelah kanan, 2 bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dibungkus masing-masing 2 buah potongan plastik warna merah, dan warna biru ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan, 11 lembar uang pecahan 50.000 ribu hasil penjualan sabu ditemukan di kantong bagian belakang sebelah kanan.

Lanjutnya, 1 unit handphone merk Oppo warna biru ditemukan tergeletak di atas lantai, 1 unit sepeda motor merek yamaha jupiter Z warna abu-abu hitam.

“Setelah itu, dilakukan interogasi dan diakui oleh terduga pelaku KS telah menyimpan barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut, di dalam kamar belakang sofa, kemudian tim gradak Satresnarkoba Polres Bangka, temukan 1buah kotak timbangan warna hijau dengan merek Pocket Scale, didalam kotak terdapat 1 bungkus plastik klip bening kosong, 1 unit timbangan digital warna silver, 1 bungkus plastik bening berukuran besar berisikan kristal warna putih diduga sabu,” ucapnya.

Ia menambahkan, bahwa seluruh barang bukti tersebut diakui oleh KS bahwa shabu tersebut miliknya. Kemudian barang bukti dan terduga pelaku di amankan tim gradak Satresnarkoba Polres Bangka untuk selanjutnya, dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Terhadap terduga pelaku, dalam hal ini dapat melanggar Pasal 114 ayat 2, atau Pasal 112 ayat 2 UU Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Amin)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *