Rapat koordinasi Kejari Bangka Bersama Pemkab Bangka Yang Tergabung Dalam Tim OPAD di Pimpin Langsung Kajari Bangka dan Sekda Bangka
BANGKA, Deteksi – Kejaksaan Negeri Bersama Pemkab Bangka melakukan rapat koordinasi terkait evaluasi dan penyelesaian piutang pajak daerah oleh tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dan Retribusi Daerah (OPAD) terhadap penagihan piutang daerah yang dilakukan oleh tim atas wajib pajak (WP) 5 debitur dengan total nilai 1,5 Milyar dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Bangka, Kamis (11/11).
Rapat tersebut di pimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka, Farid Gunawan, SH, MH, Kasi Datun Fengky Indra,SH, MH, dan dari Pemkab Bangka dipimpin oleh Sekda Bangka, Drs. H. Andi Hudirman beserta Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Hariyadi dan para Kabid BPKAD, Kepala Bappeda Panbudi Marwoto dan Kabidnya, Kepala Inspektorat Bangka, Darius beserta para Kabid dari Inspektorat Bangka.
Menurut Kasi Pidana Tata Usaha Negara (Datun) Fengky Indra, SH, MH, seijin Kajari Bangka, Farid Gunawan, SH, MH, mengatakan bahwa hari ini sudah dilaksanakan rapat koordinasi antara Kejari Bangka, dan Pemkab Bangka yang mana rapat di hadiri oleh Kajari Bangka, Sekda Bangka, Kepala BPKAD dan Inspektorat Bangka di Kantor Kejari Bangka.
“Hari ini kita dari Kejari Bangka, BPKAD, Inspektorat, dan Bappeda yang masuk anggota tim OPAD sudah melakukan rapat koordinasi. Dari hasil rapat tersebut kita mengevaluasi kegiatan-kegiatan yang selama ini kita lakukan, serta kita memberikan laporan kepada Bupati Bangka melalui Sekda Bangka terkait capaian kinerja selama ini yang mana ada yang berhasil dan kurang berhasil,” Terang Fengky Indra, SH, MH.
Ia melanjutkan, Sesuai dengan petunjuk dan arahan yang diberikan oleh Pemkab Bangka kepada Kejari Bangka terkait pungsi dan tupoksi dari Kejari Bangka dalam tim OPAD ini yang berdasarkan SKK untuk melakukan penagihan piutang daerah terhadap 5 debitur, dan perkembangannya saat ini dari ke 5 debitur tersebut 1 debitur lunas dan 4 debitur masih dalam proses pembayaran.
“Untuk yang satu ini kita harus optimalkan lagi, dan inilah proses evaluasi untuk mencari solusi serta untuk mencari jalan keluarnya seperti apa nantinya, ketika ada hambatan-hambatan dalam proses tersebut,” Jelasnya.
Dikatakannya, Untuk saat ini belum ditemukan wajib pajak (WP) dari ke 5 debitur tersebut yang membandel atau tidak mengindahkan himbauan dari Kejari Bangka dalam kewajibannya membayar piutang daerah, tetapi dari tim OPAD sendiri harus bisa melihat kondisi WP saat dimintai kewajibannya, seperti contoh untuk pajak Hotel yang mana kondisi Pandemi Covid-19 pemasukan keuangan dari Hotel tersebut sangat berkurang.
“Dalam hal ini merupakan pertimbangan kita juga terhadap kondisi pemasukan keuangan dari WP tersebut, tetapi untuk solusi kedepannya ada itikad baik dari WP agar hal ini dapat terlunaskan dari pajak terhutang yang harus dibayar oleh debitur tersebut,” Ungkap Kasi Datun Kejari Bangka.
Ditempat terpisah Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Kabupaten Bangka, Hariyadi menjelaskan terkait dengan tunggakan piutang pajak dari WP yang mengalami kesulitan untuk melakukan pembayaran, kalau hal ini tidak diselesaikan maka piutang pajak ini makin lama makin besar dan dendanya akan semakin membesar juga dan akan memberatkan WP untuk melakukan pembayaran.
“Karena piutang pajak pokoknya akan membesar serta dendanya pun otomatis akan membesar juga, jadi kita mencoba untuk menyelesaikan persoalan tunggakan piutang pajak ini, maka kita bersama tim OPAD ini tadi kita sudah laksanakan rapat koordinasi di Kejari Bangka dan kita sudah merumuskan solusi yang akan kita tawarkan kepada WP kita tersebut,” Ujar Hariyadi.
Ia menambahkan, Rencananya dalam waktu dekat pihak tim OPAD akan mengundang langsung para debitur piutang pajak daerah ini untuk mencari jalan keluarnya dalam menyelesaikan kewajiban para WP ini untuk menyelesaikan tunggakan pajak piutangnya.
“Dalam waktu yang tidak terlalu lama kita bisa mengambil keputusan bersama para debitur WP ini terhadap piutangnya agar tidak berlarut-larut dalam penyelesaiannya. Adapun total nilai piutang pajak daerah yang menjadi tunggakan para WP ini sebesar 1,5 Milyar dan agar akhir tahun 2021 dapat terselesaikan,” Kata Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Kabupaten Bangka. (Amin)