Gubernur Erzaldi Pecat Jantani Ali Kadis PUPR Babel

Gubernur Babel Erzaldi Rosman Johan (Foto : Istimewa)

Pangkalpinang, Deteksipos – Guberbur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman memecat Jantani Ali, ST sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat ( PUPR ) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pemecatan Jantani Ali itu sebagai Kepala Dinas PUPR itu terhitung Jumat (24/9/2021). Namun setelah dipecat dari jabatan Kadis PUPR, Jantani Ali, ST diangkat kembali oleh Gubernur Erzaldi sebagai Kepala Bidang Bina Marga ( Kabid BM ) Dinas PUPR Provinsi Bangka Belitung.

Dalam Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No.188.44/850-V/BKPSDMD/2021 tentang Pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi pratama dan pengangkatan dalam jabatan administrator di lingkungan pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyebutkan, alasan pemecatan Jantani Ali, ST adalah untuk menindaklanjuti teguran Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN ).

Diketahui, teguran KASN kepada Gubernur Erzaldi ini terkait persoalan Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel), yang dinilai menyalahi aturan.

Surat teguran dari KASN ini dengan nomor surat B-2875, perihal rekomendasi atas dugaan pelanggaran dalam Demosi Pejabat Administrator di lingkungan Pemprov Babel. Surat ini ditanda tangani langsung oleh Kepala KASN, Agus Pramusinto tertanggal 26 Agustus 2021.

Dalam surat KASN yang ditujukan langsung kepada Gubernur Erzaldi tersebut, dijelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memiliki kewenangan mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan menangani pelanggaran dalam penerapan asas, nilai dasar, norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.

Atas kewenangan yang dimilikinya tersebut, berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tersebut, KASN dapat memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Pejabat yang berwenang, dan/atau Presiden, terkait penerapan sistem merit dan hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Bersama dengan hal ini diberitahukan bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menerima laporan pengaduan masyarakat dengan substansi adanya dugaan pelanggaran dalam demosi Pejabat Administrator di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terhadap pegawai sebagai berikut :

1. Nopizar Dwi Purnama SPd MM 19711130 199403 1 005, Pembina TKI/Gol IVb, jabatan lama Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Jabatan baru sekarang ini selaku Kepala Seksi Pengembangan dan Produksi UPTD Balai Teknologi Informasi Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

2. Panji Utama SH / 19780926 200212 1 006 Pembina/ (IV/a). Jabatan lama Kepala Bidang Pembudayaan dan Peningkatan Prestasi Olahraga Dinas Kepemudaan dan

Olahraga Provinsi Kepulauan Bangka Belitung/ Eselon III.a. Jabatan baru Kepala Seksi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Sampai Dengan 12 Mil Laut Dinas Keluatan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung/IVa.

3. Martoni ST / 19730218 200212 1 003, Golongan Pembina/(IV/a). Jabatan lama Kepala Bidang Perumahan Rakyat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung/ Eselon III.a. Jabatan baru Kepala Seksi Standarisasi Organisasi Sarana dan Prasarana Keolahragaan Dinas Pariwisata

Kebudayaan dan Kepemudaan Olahraga Provinsi Kepulauan Bangka Belitung/ Eselon IV.a

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sesuai dengan kewenangannya telah melakukan analisis dokumen, klarifikasi dan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Selain itu KASN juga akan menangani pelanggaran dalam penerapan Sistem Merit, Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN. Atas kewenangan yang dimilikinya tersebut, berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tersebut.

Dalam hal ini KASN dapat memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Pejabat yang berwenang, dan/atau Presiden, terkait penerapan Sistem Merit dan hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang￾undangan.

Adapun sejumlah jabatan yang diseleksi tersebut antara lain:

1. Kepala Biro Ekonomis dan Pembangunan;

2. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Ir. Soekarno Hatta;

3. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral;

4. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;

5. Kepala Dinas Kesehatan.

Disebutkan dalam surat KASN tersebut, bahwa sehubungan dengan telaah dan analisis dokumen serta klarifikasi terhadap Kepala BKPSDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. Pembentukan Panitia Seleksi untuk pengisian 5 (lima) JPT Pratama di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak mempedomani Pasal 110 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yaitu tanpa dikoordinasikan terlebih dahulu kepada KASN sehingga tidak ada rekomendasi rencana seleksi terbuka.

2. Panitia Seleksi dimaksud juga tidak melaksanakan tugas dan fungsi yang seharusnya yaitu melakukan koordinasi dengan KASN dan mencegah perbuatan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada tanggal 5 Maret 2021 sampai dengan 20 April 2021 untuk pengisian 5 (lima) JPTP yang diseleksi tanpa rekomendasi KASN dan tidak mempedomani Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

4. Pengangkatan dan pelantikan yang dilakukan pada tanggal 2 Juni 2021 terhadap

3 (tiga) Pimpinan Tinggi Pratama hasil dari seleksi terbuka tanggal 5 Maret 2021 juga tidak memenuhi prosedur pelaksanaan seleksi terbuka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yaitu tanpa rekomendasi hasil seleksi terbuka dari KASN.

Tiga pejabat tersebut adalah:

1. Ahmad Yani, S.E., M.Si., Ph.D., (NIP. 197010212002121002) diangkat dalam jabatan Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan.

2.  Jantani Ali, S.T., (NIP. 197310222005011007) diangkat dalam jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. .

3. dr. H. Andri Nurtito, MARS., (NIP. 196709092001121001) diangkat

(NIP. 196709092001121001) diangkat dalam jabatan Kepala Dinas Kesehatan.

KASN sesuai dengan kewenangannya telah melakukan klarifikasi terhasap Kepala BKSDM Provinsi Bangka Belitung, adapun informasi yang diperoleh sebagai berikut ;

Benar telah dilakukan seleksi terbuka JPTP pada bulan Maret 2021 di lingkungan Pemprov Bangka Belitung.

Pada bulan Maret 2021 terdapat pengumuman lelang jabatan, sesuai intruksi Gubernur Bangka Belitung untuk menyiapkan pengumuman lelang. Kondisi dilakukan guna percepatan untuk melakukan pelelangan.

Kesalahan, yang terjadi karena rekomendasi KASN belum turun, namun lelang sudah dilaksanakan lebih dahulu.

Pemerintah Provinsi Bangka Belitung mengakui bahwa seleksi terbuka tersebut merupakan kekeliruan karena tidak mengajukan permohonan rekomendasi dan tidak melaporkan kepada KASN.

Selain itu sebagaimana dalam isi surat yang dilayangkan KASN tersebut juga terdapat sejumlah poin-poin lainnya.

Mempertimbangkan beberapa hal pokok di atas, Komisi Aparatur Sipil Negara merekomendasikan kepada Saudara Gubernur Kepulauan Bangka Belitung selaku Pejabat Pembina Kepegawaian agar:

1. Meninjau kembali keputusan pengangkatan tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik pada tanggal 2 Juni 2021 sebagai hasil dari seleksi terbuka pengisian JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Hal itu dkarenakan seleksi terbuka tersebut tanpa berkoordinasi dan tanpa rekomendasi dari KASN (masing-masing atas nama Sdr. Ahmad Yani, S.E., M.Si., Ph.D., Sdr. Jantani Ali, S.T., dan Sdr. dr. H. Andri Nurtito, MARS).

2. Menerbitkan Surat Perintah Pelaksana Tugas kepada PNS yang mempunyai kompetensi dan kinerja yang baik untuk melaksanakan tugas Pelaksana Tugas Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; dan Kepala Dinas Kesehatan sebagai dampak rekomendasi Nomor 1 di atas.

3. Segera melakukan koordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara untuk pengisian 5 (lima) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

4. Pada masa yang akan datang untuk lebih memperhatikan prosedur pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama baik melalui seleksi terbuka maupun uji kompetensi dengan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Komisi Aparatus Sipil Negara.

Sangat disayangkan, terkait surat pemecatan ini Kepala BKSDMD Provinsi Bangka Belitung, Susanti belum berhasil dikonfirmasi baik langsung ataupun melalui telepon..(red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *