Pangkalpinang, Deteksi – Posisi lahan persawahan yang tidak berada dalam satu hamparan, menjadi salah satu kendala dalam sektor pertanian. sehingga mengakibatkan gagal panen dan akhir nya terjadi jual beli lahan di tingkat Petani.
“Bagaimana cara mengintervensi agar tidak terjadi alih fungsi lahan ?. Perlukah di bentuk Pansus ?. ” tanya Wakil Ketua Komisi II, Drs. Drs. H. Erwandi A. Rani, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas Komisi bersama mitra, terkait pemberdayaan lahan untuk ketahanan pangan, di ruang rapat Badan Musyawarah DPRD Babel, kamis (16/09/2021).
RDP dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi, S. Sos, didampingi Sekretaris DPRD, M. Haris, AR, AP, tersebut di bahas sejumlah ‘trending topic’ terkait alih fungsi lahan pertanian yang bertransformasi menjadi tambak udang sehingga berdampak pada produktivitas hasil pertanian yang muaranya dapat mengancam kestabilan harga bahan pangan di dalam daerah.
“Masalah utama, dulu nya di daerah Belitung dan Belitung Timur itu sistem irigasi tidak berfungsi dan sawah tidak terairi dengan baik. Irigasi letak nya lebih tinggi dari persawahan” Ujar nya.
Sementara itu, menanggapi terkait hal ini, Plt. Kadis Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Babel, Masuri, menjelaskan, bahwa jika jual beli lahan umum nya terjadi di masyarakat karena tergiur dengan jumlah uang yang besar tanpa memikirkan dampak jangka panjang.
“Jual beli lahan itu terjadi secara sporadis. Warga hanya jual saja, alih fungsi dilakukan oleh pengusaha.” Pungkas, Plt. Kadis DKP, Masuri…(gei)