Tb.Rahmad Sukendar Minta Propam Polri Tangani Pelaporan Permohonan Perlindungan Hukum Ipda B. Sudjatmiko SH.MH  

Ipda R.Sujadmiko SH MH Pelapor ( Foto Istimewa)

Jakarta, Deteksipos.com- Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan mantan Kanit Paminal Polda Banten Iptu Agus Mudjiono tidak bisa dilihat sebagai sebuah tindakan yang berdiri sendiri.

Divisi Propam Mabes Polri diminta turun tangan terkait adanya laporan permohonan perlindungan hukum dari Ipda B. Sujadmiko .SH.MH yang belum juga ada mendapat tindak lanjut untuk proses hukumnya di Provam Polda Banten.

Tubagus Rahmad Sukendar selaku Ketua Umum BPI KPNPA RI meminta kepada Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdi Sambo segera perintahkan untuk tarik laporan permohonan perlindungan hukum yang dilaporkan oleh Ipda B Sujadmiko di Provam Polda Banten dapat di tangani oleh Provam Mabes Polri.

Sementara dari Provam Polri harus menelisik lebih jauh dan mengungkap dugaan motif maupun kepentingan Iptu Pol Agus Mudjiono dalam membackup tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan masalah tanah di Labuan Pandeglang Banten.

Dan ada dugaan juga keterlibatan dari atasan Iptu Pol Agus Mudjiono untuk menyelamatkan diri nya dari sanksi dugaan pelanggaran kode etik.

Perlu diketahui beberapa bulan lalu dari Ipda B Sujadmiko sudah membuatkan pengaduan permohonan bantuan dan perlindungan hukum terkait adanya kriminalisasi diri nya yang dilakukan oknum Paminal Provam Polda Banten.

Sementara Tubagus Rahmad Sukendar yang juga menjabat Ketua Garda Nasional Paguron Jalak Banten Nusantara ( PJBN ) pada Senin (6/9) menegaskan,

“bahwa dirinya menyikapi tidak berjalan nya proses aduan dari Ipda B.Sujadmiko menjadikan tanda tanya besar ada apa dengan kinerja Provam Polda Banten sedang Dalam Peraturan Kapolri nomor 6/2019 tentang penyidikan tindak pidana pasal 36, pengawasan penyidik dilakukan oleh atasan penyidik dan pejabat pengemban pengawasan penyidikan,” imbuhnya.

“Artinya, memang Iptu Agus Mudjiono ini diduga tidak bertindak sendiri. Ada unsur atasan yang berwenang telah membackup agar kasus yang dilaporkan Ipda B Sujadmiko tidak berjalan proses hukumnya Jadi agak ironis bila Provam Polda Banten hanya mengejar Ipda B Sujadmiko terkait adanya Dumas dari Eva Sitompul ,” tambah Tb Rahmad Sukendar kepada awak media.

Disisi lain, Divisi Propam Mabes Polri sebagai penegak disiplin internal menurut Tb Rahmad Sukendar harus mengungkap secara utuh adanya Dumas Permohonan Perlimdungan Hukum dari Ipda B Sujadmiko agar tidak ada kriminalisasi dalam pelaporan yang sudah disampaikan tersebut, tujuan nya adalah dalam rangka menjaga kredibilitas dan citra polri, sekaligus mengangkat marwah Divpropam sebagai penegak disiplin internal.

Seperti diketahui Ipda Pol B Sujadmiko telah melaporkan Iptu Pol Agus Mujiono ke Kabid Propam dan Kapolda Banten atas dugaan kesewenang-wenangan dalam penetapan status tersangka dirinya dalam perkara dugaan melakukan perbuatan tidak etis menggebrak meja disaat proses pemeriksaan terhadap Eva Sitompul disaat menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Labuan Polres Pandeglang Banten.

Dimana kejadian nya pada waktu itu Eva Sitompul yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Penipuan dan Penggelapan atas laporan dari Susanto warga Jakarta tidak mau diperiksa oleh Penyidik Reskrim Polsek Labuan

Dalam proses penyelidikan dugaan pelanggran kode etik oleh di Paminal Polda Banten seperti tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil pemeriksaan propam (SP2HP2) tertanggal 12 Agustus 2021 yang ditandatangani Kasubdit Provost Polda Banten, saat itu dengan tegas disebutkan:

Ketika dilakukan gelar peningkatan status tersangka terhadap Ipda B Sujadmiko akhirnya harus disidangkan di Ankumnya Kapolresta Tangerang Polda Banten.

Sedangkan Laporan Pengaduan Permohonan Perlindungan Hukum dari Ipda Pol B.Sujadmiko sampai dengan hari ini belum juga ada proses dan tindak lanjutnya dari Provam Polda Banten.

“Ada pameo di internal polri, kalau polantas itu malaikat di jalanan, bagian SDM itu malaikat di internal. Sebanyak-banyaknya setoran di bawah, ujungnya di SDM juga,” katanya.

Problem integritas menurut Ketum BPI KPNPA RI selalu menjadi pekerjaan rumah yang tidak pernah tuntas, termasuk di polri. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya merit system dalam organisasi.

Sudah menjadi rahasia umum ketidaksinkronan reward and punishment sehingga polri selalu gagal mereformasi diri.

Hal senada sebelumnya diungkap oleh Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Profesor Mudzakir.

Ia juga mendorong Divisi Profesi dan Pengamana (Divpropam) Mabes Polri menelisik motifasi maupun kepentingan di balik keputusan Provam Polda Banten yang tidak menindaklanjuti adanya laporan pengaduan permohonan perlindungan hukum dari Ipda B Sujadmiko terhadap Iptu Agus Mujiono.

Provam Polri segera turun tangan dan ambil alih kasus tersebut dari Provam Polda Banten untuk bisa hukum ditegakkan dan tidak ada keberpihakkan kepada pihak siapapun juga..(red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *