RDP RAPBD DPRD Babel bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Saru Pintu Prov Babel (Foto Istimewa)
Pangkalpinang, Deteksipos.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, mendapat perhatian khusus dari Komisi I DPRD Babel, berkenaan dengan standar kelayakan kapal seperti ukuran badan kapal, kapasitas daya mesin kapal yang belum sesuai dengan ketentuan dalam penerbitan pas kecil dan kesempurnaan kapal.
Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah rampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) perubahan 2021, bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung ke dalam mitra Komisi I, Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Hellyana SH.
Adapun OPD tersebut antara lain, Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Kepagawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKSPDM), Di Ruang Komisi I, Jum’at (03/09/2021).
Menurut, Politisi dari Fraksi PPP tersebut bahwa hal di atas menghambat penerbitan pas kecil oleh Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang merupakan perpanjangan tangan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berwenang langsung mengatur perizinan wilayah kelautan.
“Kita ikut mendorong kawan – kawan nelayan di provinsi kita, termasuk juga di Belitung untuk dipermudahkan dalam memperoleh pas dan syarat lainnya yang berhubungan dengan keselamatan nelayan, termasuk izin usaha lainya,”sampai Hellyana kepada peserta rapat.
Dia menjelaskan bahwa PAS merupakan sejenis Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang berlaku pada kendaraan yang lazim digunakan dalam sehari – hari, sementara untuk kapal tangkap ikan diistilahkan sebagai “PAS”. Lebih lanjut, kendala memperoleh pas merupakan atensi pihaknya bersama anggota legislatif lainnya.
“Kita ingin kawan – kawan nelayan ini tetap diakomodir supaya mempunyai izin dan leluasa menangkap ikan,”harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Darlan, yang menyampaikan bahwa dinas memiliki alternatif supaya kendala – kendala di atas dapat terakomodir,di antaranya ialah membuka grei pelayanan kemudahan pembuatan Surat Izin Pelayaran, Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Izin Usaha Penangkapan (SIUP).
Secara teknis, grei di Belitung nantinya akan digelar oleh pihak UPTD PTSP bekerjasama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan. Adapun syarat yang harus dipersiapkan oleh nelayan ialah KTP-el, NPWP, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan pas kapal. Dan direncanakan akan dibuka pada Bulan Oktober mendatang sesuai dengan status level PPKM wilayah tersebut.
“Kita dorong karena ini mendesak, kita usulkan untuk dimulai pada bulan september ini, bulan depan,”sarannya.
Sebagai informasi, sebelumnya DPMPTSP telah membuka grei tersebut di Pelabuhan Sadai, Bangka Selatan. Untuk pihaknya baik itu DPMPTSP mengharapkan lebih banyak lagi nelayan yang akan mendaftarkan surat – surat izin di atas, dan tidak ada target khsusus yang ingin digapai, namun tetap pelaksanaan grei itu bersifat one day service atau satu hari dapat diselesaikan secara merata…(red)