Dua PC Rusak Kawasan Hutan Bukit Sambung Giri

Bangka, deteksipos.com-Aktivitas penambangan timah di Bukit Sambung Giri Desa Jurung Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) semakin menjadi.

Terpantau Dua Unit Alat Berat Exsavator, Satu Unit Exsavator berwarna Hijau dan Satunya lagi berwarna Kuning yang sedang beraktifitas di Puncak Bukit Sambung Giri, Selasa ( 10/8/2021) sekira Pukul 01.23 Wib.

Padahal Kawasan Bukit Sambung Giri merupakan Kawasan Hutan Produksi Bukit Betung – Bukit Sambung Giri yang sudah dilindungi oleh Undang Undang Kehutanan.

Tertera pada Papan Kawasan Hutan Sigambir Kotawaringin itu, “Setiap orang dilarang menebang, merambah, membakar atau menduduki kawasan Hutan ini tanpa izin pejabat yang berwenang. Pelanggaran terhadap larangan ini diancam pidana kurungan dan denda berdasarkan Undang Undang No.41 Tahun 1999 dan Undang Undang No.18 Tahun 2013”.

Sanksinya berdasarkan Undang Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 78 adalah : (1) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) atau Pasal 50 ayat (2), diancam
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda
paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a, huruf b, atau huruf c,
diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(3) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(4) Barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

(5) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e atau huruf f, diancam
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda

Sementara jika berdasarkan SK798/menhut-II/2012, kawasan bukit Sambung Giri adalah kawasan hutan dengan fungsi hutan produksi.

Kemudian jika dilihat dari pola ruang RTRW Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan Perda Tata Ruang Nomor 2 tahun 2014, kawasan Bukit Sambung Giri merupakan kawasan lindung.

Begitupun dalam pola ruang Perda RTRW Kabupaten Bangka No.1 tahun 2013, bukit Sambung Giri masuk dalam kawasan lindung.

“Pada prinsipnya, pemerintah daerah sebenarnya sudah tepat menetapkan kawasan bukit Sambung Giri sebagai kawasan lindung dalam pola ruang RTRW, baik RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten Bangka. Mengingat daya dukung lingkungan dan keberlanjutan fungsi ekologi kawasan tersebut yang memberikan perlindungan terhadap wilayah sekitarnya, sudah seharusnya pemerintah menghentikan aktivitas tambang dikawasan itu.

Sementara itu Kuasa Pemangku Hutan Produksi (KPHP) Sigambir Kotawaringin (Unit IV) Juli menjelaskan akan melakukan pemantauan langsung kelokasi yang diinfokan.

“Kami langsung menuju lokasi apakah memang benar ada aktifitas Alat Berat Exsavator disitu,” kata Juli melalui telepon, Selasa (10/8/2021).

Sementara Ayung salah seorang Warga sekitar lokasi tambang mengaku, Alat Berat itu sudah beroperasi hampir 3 Minggu.

“.Alat Berat itu sudah kira – kira Tiga Minggu beraktifitas Pak,” ujar Ayung…(red)

 

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *